Buruan Kepo! Gaji Anggota DPR RI yang Baru Dilantik Bikin Geleng Kepala

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GBRNews.id –Pelantikan DPR, DPD dan MPR RI akan digelar hari ini. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD akan diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Banyak masyarakat yang ingin tau berapa besaran gaji DPR RI sebagai perwakilan aspirasi rakyat. Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:

Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:

Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:

Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

Biaya perjalanan harian:

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:

Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ahmad Yohan Tinjau KNMP Warloka, Serahkan Bantuan Beras dan Pastikan Program Sejahterakan Nelayan
Liga Sepak Takraw Indonesia 2026, Putra NTT Satu Grup dengan Jatim, Jateng dan NTB
SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat Ponsel
NTT Siap Bersaing di Liga Sepaktakraw Indonesia 2026 Zona Jawa-Bali-Nusra
NTT Jadi Raja Sapi Kurban Nasional, Pasokan ke Jakarta Melonjak Jelang Iduladha 2026
Jokowi Dikabarkan ke NTT Juni Mendatang, Pengembangan Rumput Laut Jadi Prioritas
NTT Rajai Peternakan Babi Nasional, Ini 10 Provinsi Terbanyak Tahun 2025
Resmi! Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Sabtu 21 Maret
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:02 WITA

Ahmad Yohan Tinjau KNMP Warloka, Serahkan Bantuan Beras dan Pastikan Program Sejahterakan Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:02 WITA

Liga Sepak Takraw Indonesia 2026, Putra NTT Satu Grup dengan Jatim, Jateng dan NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 00:52 WITA

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat Ponsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:27 WITA

NTT Siap Bersaing di Liga Sepaktakraw Indonesia 2026 Zona Jawa-Bali-Nusra

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:20 WITA

NTT Jadi Raja Sapi Kurban Nasional, Pasokan ke Jakarta Melonjak Jelang Iduladha 2026

Berita Terbaru