LABUAN BAJO, GBRNews.id – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan ambil bagian dalam persaingan Liga Sepaktakraw Indonesia PB PSTI Tahun 2026 setelah resmi masuk dalam Zona II wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jawa-Bali-Nusra).
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 018 Tahun 2026 yang diterbitkan Pengurus Besar Persatuan Sepaktakraw Indonesia atau PB PSTI tentang Penetapan Wilayah dan Tuan Rumah Pelaksanaan Liga Sepaktakraw Indonesia Tahun 2026.
Dalam pembagian wilayah tersebut, Zona II diisi sembilan provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Sementara tuan rumah pelaksanaan kompetisi resmi ditunjuk Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PB PSTI, Dr. H. Surianto, dalam keputusan itu menegaskan bahwa pembagian zona dilakukan demi menciptakan kompetisi sepak takraw nasional yang lebih merata, efisien, dan berkelanjutan.
“Bahwa untuk terlaksananya Liga Sepaktakraw Indonesia secara merata, efisien dan berkelanjutan serta tercapai tujuan yang diharapkan, maka PB PSTI menetapkan pembagian wilayah dan tuan rumah,” demikian petikan pertimbangan dalam SK yang diperoleh GBRNews.id, Jumat malam (22/5/2026).
Selain Zona II yang diisi NTT dan provinsi kawasan Jawa-Bali-Nusra, PB PSTI juga membagi kompetisi nasional ini ke dalam empat wilayah lainnya.
Wilayah I meliputi kawasan Sumatera dengan total 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tuan rumah.
Sementara Wilayah III dihuni enam provinsi di Pulau Sulawesi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Tuan rumah pelaksanaan dipercayakan kepada Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk Wilayah IV, kompetisi akan diikuti lima provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Adapun Kalimantan Utara resmi ditunjuk sebagai tuan rumah.
Sedangkan Wilayah V melibatkan delapan provinsi dari Papua dan Maluku, meliputi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, dan Maluku Utara. Tuan rumah wilayah ini ditetapkan di Provinsi Papua Barat.
Masuknya NTT dalam Zona Jawa-Bali-Nusra dinilai menjadi peluang besar bagi atlet sepak takraw daerah untuk mengukur kemampuan menghadapi provinsi-provinsi dengan tradisi olahraga takraw yang cukup kuat.
Selain menetapkan pembagian wilayah, PB PSTI juga memastikan akan memberikan subsidi biaya pelaksanaan kepada setiap wilayah penyelenggara guna mendukung kelancaran kompetisi.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, sekaligus menjadi tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan PB PSTI pada 8 April 2026 dan rapat koordinasi daring bersama seluruh Pengprov PSTI se-Indonesia pada 11 April 2026 lalu.
Melalui Liga Sepaktakraw Indonesia 2026 ini, PB PSTI berharap pembinaan atlet di seluruh daerah semakin berkembang dan mampu melahirkan atlet-atlet potensial yang siap bersaing di level nasional hingga internasional. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










