LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil Syarif yang melibatkan dua prajurit TNI di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aldi menilai pihak korban hingga kini belum memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan proses hukum setelah korban dan sejumlah saksi memberikan keterangan kepada penyidik Subdenpom IX/1-1 Ende.
Karena itu, pihaknya menyiapkan surat kepada sejumlah lembaga untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk Panglima TNI dan DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami harapkan transparansi. Sampai dengan saat ini kami belum tahu perkembangan terakhir sejak klien kami selesai memberikan keterangan. Harusnya sudah ada berita buat kami, apakah sudah ambil keterangan terlapor atau apakah mereka sudah ditahan?” ujar Aldri dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026).
Menurut Aldri, keluarga korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, pada Selasa (8/9/2026).
“Anak dan istri korban sampai detik ini masih trauma,” katanya.
Aldi juga menyoroti penggunaan seragam dinas TNI dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, seragam dinas merupakan atribut negara yang semestinya tidak digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
“Seragam ini bukan tujuannya dipakai untuk menakut-nakuti orang atau menganiaya. Ini pakaian negara, dibayar oleh masyarakat. Ini tidak elok dan instansi terkait harus bertindak tegas,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap dua prajurit tersebut berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi korban serta keluarganya.
Siap Surati Panglima TNI dan DPR RI
Aldi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan dengan menyurati sejumlah lembaga negara.
Surat tersebut rencananya ditujukan kepada DPR RI melalui komisi terkait, LPSK, Panglima TNI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial (KY).
“Malam ini kami siapkan suratnya. Besok kami layangkan ke DPR RI (komisi terkait), LPSK, Panglima TNI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial (KY). Karena masih ada lembaga-lembaga di atas untuk mengawasi penanganan di bawah,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum korban juga menyatakan akan menyiapkan laporan baru terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan dugaan pemalsuan dokumen.
Untuk dugaan pelanggaran UU ITE, Aldri menyebut pihaknya telah mengumpulkan tangkapan layar sejumlah unggahan di Facebook yang dinilai mengandung pernyataan provokatif terkait perkara tersebut.
“Ada keluarga dari pelaku yang di FB membuat bahasa provokasi yang tidak paham sama sekali (duduk perkaranya). Kami sudah screenshot postingan-postingannya, dan kami akan buat laporan baru,” katanya.
Dalam perkara yang sama, kuasa hukum korban juga telah melaporkan empat warga sipil berinisial JA, S, M dan S ke Polda NTT.
Keempatnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama dalam peristiwa di Rangko.
Menurut Aldri, laporan tersebut telah diterima Polda NTT dan saat ini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Laporan di Polda NTT sudah diterima dan sekarang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Saksi kami melihat langsung mereka bersama-sama melakukan pengrusakan pagar dan tanaman pisang,” jelasnya.

Pihaknya kini menunggu proses disposisi ke subdit terkait untuk penanganan laporan tersebut, termasuk pemanggilan terhadap para terlapor.
Laporan terhadap empat warga sipil itu dibuat Syarif bersama keluarga dan kuasa hukumnya di Polda NTT pada Senin (28/9/2026).
Subdenpom Ende Telah Periksa Korban dan Saksi
Sementara itu, dugaan keterlibatan dua prajurit TNI dalam kasus tersebut telah ditangani Subdenpom IX/1-1 Ende.
Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-36/A-28/IX/2026 tertanggal 12 September 2026. Hal tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor PGL-18/IX/IDIK/2026 yang dikeluarkan Subdenpom IX/1-1 Ende.
Dua prajurit yang disebut dalam surat tersebut yakni Sertu Ari Yusril, Danru 1 Ton 2 Ki B, Yonif 743/PSY, dan Pratu Ari Risda, Babinsa Ramil 1630-03/Macang Pacar, Kodim 1630/Manggarai Barat.
Penyidik Subdenpom telah memeriksa korban Syarif, istri korban Jumina, serta seorang saksi bernama Rudi pada Senin (21/9/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap Syarif viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua oknum TNI berseragam loreng melakukan kekerasan terhadap korban di hadapan istri dan anaknya.
Adik korban, Safrudin, menyebut peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WITA.
Dandim Pastikan Diproses
Sebelumnya, Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung memastikan kedua prajurit tersebut akan diproses sesuai mekanisme internal TNI.
Budiman menjelaskan, peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan. Kedua prajurit disebut bermaksud membela orang tuanya.
Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan seragam dinas TNI tetap menjadi persoalan yang harus diproses sesuai ketentuan.
“Kami mengambilkan keterangan, mengumpulkan para saksi, dan lain sebagainya. Konteksnya mereka membela orang tuanya, namun terjadilah seorang anak berseragam TNI memukul warga. TNI ini lahir dari rakyat, mengayomi rakyat. Setiap tindakan prajurit memiliki konsekuensi dan akan diproses hukum sesuai ketentuan di internal TNI,” jelas Budiman dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Kini, pihak korban menunggu perkembangan lebih lanjut proses hukum terhadap dua prajurit tersebut. Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong agar penanganannya berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










