Mataram, GBRNews.id –Polresta Mataram, NTB, berhasil membongkar aksi nekat dua remaja yang berinisial R dan A, yang membudidayakan tanaman ganja di atap rumah mereka.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan keduanya di wilayah Kecamatan Rembiga, membawa keprihatinan terkait penggunaan narkoba di kalangan anak muda.
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, pada Selasa (10/09), menjelaskan bahwa penggerebekan terjadi di rumah R yang terletak di Jalan Halmahera, Lingkungan Rembiga Utara. Operasi yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi, polisi menyita empat pohon ganja setinggi satu meter yang ditanam dalam pot polybag, bibit ganja, ganja kering siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, dan handphone yang dipakai untuk bertransaksi.
“Pengakuannya, mereka sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Keduanya juga jual dengan harga variatif tergantung pesanan. Untuk asal-usul bibit ganja mereka mengaku mendapatkan dari pembelian secara daring,” jelas AKP Suputra.
Kedua pelaku tidak hanya bertindak sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengguna aktif. R dan A kini diamankan di Mapolresta Mataram, menunggu keputusan selanjutnya.
Lebih jauh, AKP Suputra mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu enam hari untuk menentukan status hukum dari kedua pelaku.
“Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini terkait status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti”, tambahnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










