Di Balik Pertemuan Emiliana Helni dengan Kasat Reskrim Polres Mabar, Kubu Ivon Burhan Desak Penahanan Segera

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu (kanan) didampingi oleh tim hukumnya Sirilus Ladur (kiri), saat memberikan keterangan pers, Jumat (19/6/2026) malam. (Foto Rino/GBRNews.id) 

Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu (kanan) didampingi oleh tim hukumnya Sirilus Ladur (kiri), saat memberikan keterangan pers, Jumat (19/6/2026) malam. (Foto Rino/GBRNews.id) 

LABUAN BAJO, GBRNews.id –Drama hukum yang melibatkan Emiliana Helni dan Ivon Burhan semakin memanas.

Di tengah proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, kemunculan Emiliana Helni di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat usai menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat (19/6/2026) memicu polemik baru.

Momen yang awalnya luput dari perhatian itu kini menjadi sorotan setelah pihak pelapor mempertanyakan alasan Emiliana Helni menemui langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat perkara masih berproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu, mendesak penyidik segera menetapkan Emiliana Helni sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari Ruang Penyidik ke Ruang Kasat

Emiliana Helni tiba di Mapolres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 Wita menggunakan mobil Fortuner putih untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter. Ia sempat masuk seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum, yang kemudian menyusul beberapa saat setelahnya.

Namun setelah pemeriksaan selesai, Emiliana Helni tidak langsung meninggalkan kantor polisi.

Ia justru terlihat kembali masuk ke dalam gedung dan menuju ruang Kasat Reskrim.

Kehadiran Emiliana Helni di ruangan perwira yang memimpin seluruh proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum itu sontak mengundang tanda tanya dari berbagai pihak.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Emiliana Helni, Hipatios Wirawan, menyebut pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan intervensi perkara.

Menurutnya, kliennya hanya ingin “curhat” mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Bahasanya dia itu curhat. Maksudnya, mau menyampaikan kasusnya seperti ini. Kemudian dia juga ada membuat pengaduan (penipuan), dan dia minta itu ditangani secara profesional,” kata Wira kepada awak media.

Menurut Wira, pertemuan tersebut merupakan inisiatif pribadi Emiliana Helni. Ia juga membantah adanya agenda lain di balik pertemuan itu.

Kuasa hukum Emiliana Helni, Hipatios Wirawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (19/6/2026) 

“Mungkin dia berpikir tadi ruangannya Pak Kasat bukan di situ,” dalih Wira.

Tuai Kritik: “Kalau Semua Curhat, Untuk Apa Ada SPKT?”

Penjelasan tersebut langsung mendapat respons keras dari kubu pelapor.

Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, mempertanyakan urgensi seorang pihak yang sedang berperkara menemui langsung Kasat Reskrim di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Kalau semua orang yang mengadu lalu curhat langsung ke Pak Kasat, berarti tidak ada lagi fungsi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Bagaimana ceritanya? Ini proses hukum yang harus berjalan sesuai aturan hukum,” tegas Aldri.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat memiliki jalur dan mekanisme yang jelas. Karena itu, tindakan di luar prosedur berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak baik di tengah masyarakat.

“Kalau buat saya, urusan curhat ini urusan pribadi Ibu Emiliana dan Pak Kasat. Tapi jika mereka sadar bahwa hal itu sebenarnya tidak boleh secara prosedur, maka hindari. Karena semua proses hukum itu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Konflik Utang Berujung Saling Lapor

Di balik polemik pertemuan tersebut, tersimpan konflik panjang antara Emiliana Helni dan Ivon Burhan yang berawal dari hubungan utang-piutang.

Ivon Burhan melaporkan Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di media sosial. Sebaliknya, Emiliana Helni melaporkan Ivon Burhan atas dugaan penipuan terkait sejumlah transaksi pinjaman uang.

Pihak Ivon Burhan sebelumnya mengklaim telah terjadi kelebihan pembayaran dalam penyelesaian utang tersebut. Namun klaim itu dibantah keras oleh kuasa hukum Emilina Helni.

“Dari bukti transaksi yang diterima, justru masih kurang. Yang baru lunas itu hanya satu pinjaman sebesar Rp5 juta. Sementara yang bernominal Rp7 juta dan Rp10 juta itu belum dibayar. Sampai hari ini masih tersisa belasan juta. Kalau memang ada kelebihan, silakan buktikan,” ujar Wira.

Ia juga menolak anggapan bahwa tidak ada unsur penipuan dalam perkara tersebut hanya karena transaksi pinjaman terjadi berulang kali.

“Unsurnya itu apakah ada bujuk rayu, rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang. Modus awalnya meyakinkan orang, ketika jumlahnya sudah besar, baru dia lari,” klaimnya.

Pernyataan itu dibantah kubu Ivon Burhan.

Kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu mengungkapkan bahwa transaksi antara kedua pihak telah berlangsung berkali-kali dan disertai dokumen tertulis yang menurutnya memperkuat posisi kliennya.

“Ini sudah delapan atau sembilan kali peminjaman sejak lama hingga tahun 2026. Kalau disebut modus rayuan, lalu kenapa ada kuitansi dan kesepakatan tertulis yang dibuat secara resmi?” sanggah Aldri.

Perbedaan pandangan itu kini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Desakan Penahanan Menguat

Di tengah polemik tersebut, Aldri juga mendesak penyidik bergerak cepat.

Menurut dia, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya telah naik ke tahap penyidikan dan sudah saatnya ada kepastian hukum.

Bahkan, Aldri secara terbuka meminta Emiliana Helni segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Desakan itu muncul karena pihaknya menilai proses hukum berjalan cukup lama, sementara terlapor sebelumnya telah dua kali mengajukan penundaan pemeriksaan.

“Setelah laporan kami masuk pada tanggal 1 April, proses hukum berjalan, namun hingga saat ini masih ada makian, penghinaan, dan upaya merendahkan martabat klien kami di media sosial,” ungkap Aldri.

Tak berhenti di situ, kubu pelapor juga meminta aparat segera mengamankan seluruh barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Aldri, penyitaan perlu dilakukan untuk mencegah potensi hilangnya alat bukti digital yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu (kanan) didampingi oleh tim hukumnya Sirilus Ladur (kiri), saat memberikan keterangan pers, Jumat (19/6/2026) malam. (Foto Rino/GBRNews.id) 

“Barang bukti ponsel atau akun media sosial yang dipakai melakukan tindak pidana itu harus disita. Polisi harus bertindak tegas supaya tidak ada peluang bagi terlapor untuk menghilangkan barang bukti,”katanya.

Di tengah saling klaim dan saling bantah dari kedua kubu, sorotan kini tertuju pada langkah penyidik Polres Manggarai Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, belum memberikan tanggapan resmi terkait pertemuannya dengan Emiliana Helni. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Bastian Bawa Uma Lantar Menang di Laga Pembuka PSSI Cup II Manggarai Barat
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:41 WITA

PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick

Berita Terbaru