Kasus Pencabulan Dua Siswi SD di Sano Nggoang Naik Penyidikan, Lansia 87 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (87) di kediaman sementaranya di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Selasa (2/6/2026). Dok. Humas Polres Mabar

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (87) di kediaman sementaranya di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Selasa (2/6/2026). Dok. Humas Polres Mabar

LABUAN BAJO, GBRNews.id Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia enam tahun ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka berinisial SS (87), seorang lanjut usia yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara khusus di kediaman sementara tersangka di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Selasa (2/6/2026). Langkah jemput bola itu diambil penyidik karena kondisi kesehatan tersangka yang telah lanjut usia dan tengah menjalani perawatan medis rutin.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa pertimbangan kemanusiaan tersebut tidak akan mengurangi komitmen penegakan hukum demi memberikan keadilan kepada kedua korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Khusus Untuk Tersangka Lansia

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi tersangka.

“Pemeriksaan jemput bola ini terpaksa dilakukan oleh penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah renta dan tengah didera gangguan kesehatan serius,” ujar AKP Lufthi, Jumat (5/6/2026) sore.

Pemeriksaan dimulai pukul 16.40 Wita dan berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum dari DPC Peradi Labuan Bajo, L. Sedus, S.H. Selain itu, anak kandung tersangka, Sirilus Sarmin, turut hadir sebagai penerjemah bahasa daerah untuk membantu kelancaran proses pemeriksaan.

Menurut AKP Lufthi, seluruh hak tersangka sebagai warga lanjut usia tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik bahkan membacakan secara khusus hak-hak tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka serta Berita Acara Pemberitahuan Hak-Hak Lansia.

“Dalam proses tersebut, penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka lansia. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tidak Ditahan Karna Faktor Kesehatan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap SS.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan fisik. Selain itu, pihak keluarga juga telah memberikan jaminan tertulis bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan fisik dengan mempedomani ketentuan dalam KUHAP dan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan sedang menjalani pengobatan jalan secara rutin pada Dokter Spesialis Penyakit Dalam,” jelas AKP Lufthi.

Dalam perkara ini, SS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi memastikan penetapan status tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat hingga barang bukti.

Polisi memastikan penetapan status tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat hingga barang bukti.

Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami akan segera limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Fokus kami adalah keadilan bagi korban. Korban harus mendapatkan haknya secara hukum, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Kasat Reskrim.

Terungkap Setelah Orang Tua Curiga

Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa pencabulan yang terjadi pada 17 Februari 2026 di salah satu desa di Kecamatan Sano Nggoang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk dua anak perempuan berusia enam tahun masuk ke dalam rumahnya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga memberikan uang kepada kedua korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, mengungkapkan bahwa masing-masing korban diberikan uang Rp10 ribu dan Rp5 ribu.

“Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” ungkapnya.

Peristiwa itu akhirnya terbongkar setelah salah satu orang tua korban merasa curiga melihat perubahan kondisi anaknya saat pulang ke rumah.

“Orang tua korban melihat cara berjalan anaknya tidak seperti biasa dan tampak kesakitan. Setelah ditanya secara perlahan, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya,” kata IPDA Risbel.

Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga segera membawa kedua korban ke Puskesmas Werang untuk menjalani pemeriksaan medis. Tak lama kemudian, salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sano Nggoang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/II/2026/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

Korban Masih Jalani Pendampingan Psikologis

Selain proses hukum, perhatian kini juga difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis kedua korban. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama pihak terkait masih memberikan pendampingan intensif guna membantu memulihkan trauma yang dialami anak-anak tersebut.

Sementara itu, kepolisian mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.

“Percayakan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Sano Nggoang. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru