Utang Diklaim Sudah Dibayar Lebih, Kuasa Hukum IB Warning Saksi EH Soal Keterangan Palsu

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu (kanan), memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (11/6/2026) malam. (Foto: Rino/GBRNews.id)

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu (kanan), memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (11/6/2026) malam. (Foto: Rino/GBRNews.id)

LABUAN BAJO, GBRNews.id Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras tuduhan penipuan yang dilaporkan EH terhadap kliennya. Menurut Aldri, persoalan yang sedang bergulir di Polres Manggarai Barat itu merupakan sengketa utang piutang yang masuk ranah perdata, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dituduhkan.

Bantahan tersebut disampaikan Aldri usai mendampingi IB menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (11/6/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dengan total 20 pertanyaan dari penyidik. Meski dijadwalkan pukul 10.00 Wita, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 15.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Aldri menilai laporan informasi bernomor LI/21/V/2026/Sat Reskrim tertanggal 20 Mei 2026 yang diajukan EH mengandung sejumlah kejanggalan. Ia bahkan menuding adanya keterangan yang tidak sesuai fakta dalam laporan tersebut.

Menurut Aldri, tuduhan penipuan tidak memiliki dasar kuat karena hubungan pinjam-meminjam antara kliennya dan pelapor telah berlangsung berulang kali sejak Januari 2024. Bahkan, kata dia, kliennya juga telah melakukan pembayaran cicilan atas pinjaman yang diterima.

“Kalau orang sudah menyicil, di mana dia menipu? Peminjaman ini sudah terjadi lima atau enam kali sejak Januari 2024, ditambah empat kali di bulan Maret. Logikanya nol jika orang menipu, lalu datang pinjam lagi, dan orang yang sama memberikan pinjaman. Tidak mungkin,” ujar Aldri.

Salah satu poin yang paling dibantah pihak IB adalah klaim adanya pertemuan langsung antara IB dan EH serta penyerahan uang tunai sebesar Rp37 juta di sebuah vila milik pelapor.

Aldri menegaskan bahwa selama proses pinjam-meminjam berlangsung, kedua pihak tidak pernah bertemu secara langsung. Seluruh transaksi, lanjutnya, dilakukan melalui transfer perbankan.

“Tidak ada uang penyerahan pada saat buat kuitansi di vila sebesar Rp37 juta. Semua uang yang dipinjam klien saya lewat transfer, tidak ada uang cash satu pun. Ini cacat hukum dan bisa disebut memalsukan,” tegasnya.

Terkait kuitansi yang belakangan beredar di media sosial, Aldri menyebut dokumen tersebut tidak dibuat bersama EH, melainkan oleh seseorang berinisial S. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pelapor dalam mengajukan laporan.

Tak hanya itu, Aldri juga menyoroti beredarnya foto yang disebut-sebut sebagai bukti pertemuan dan transaksi langsung antara kliennya dengan pelapor.

Ia menegaskan foto tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan mengingatkan media agar berhati-hati dalam mempublikasikan informasi yang belum terverifikasi.

“Itu tidak benar sama sekali. Mereka tidak pernah bertemu. Pesan moril untuk kawan-kawan media, jangan mengedit sesuatu yang tidak benar. Ada konsekuensi hukum yang bisa diterima kawan-kawan media jika menaikkan berita dengan foto yang salah,” kata Aldri.

Kuasa hukum IB juga membantah berbagai isu yang mengaitkan utang tersebut dengan kerja sama usaha butik maupun dugaan keterlibatan “Butik Pemda”.

Menurutnya, hubungan antara kedua pihak murni pinjam-meminjam secara pribadi tanpa jaminan maupun kesepakatan pembagian keuntungan usaha.

“Bohong itu. Kalau mereka menuduh ada butik, silakan buktikan. Ini murni urusan pribadi, soal pinjam-meminjam tanpa jaminan dan tanpa perjanjian pembagian modal usaha,” ungkap Aldri.

Di hadapan penyidik, pihak IB mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti transfer sebagai bagian dari klarifikasi. Bahkan, berdasarkan perhitungan mereka, total dana yang telah dikembalikan kliennya disebut telah melampaui jumlah uang yang dipinjam dari pelapor.

Menyikapi adanya saksi-saksi yang disebut dihadirkan pihak pelapor, Aldri mengingatkan agar seluruh pihak memberikan keterangan sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu dalam proses hukum memiliki konsekuensi pidana.

“Saya pesan, ini sinyal. Semua keterangan palsu ada konsekuensi hukumnya. Baca baik-baik Pasal 242 KUHP yang baru,” ancamnya.

Aldri turut menyoroti tindakan mempermalukan dan memviralkan kliennya di media sosial yang belakangan ramai dilakukan terkait persoalan utang tersebut.

Menurutnya, tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang membenarkan adanya klausul perjanjian yang mengizinkan seseorang untuk dipermalukan atau diviralkan ketika mengalami keterlambatan atau gagal membayar utang.

Ia menegaskan, upaya penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk menyebarluaskan informasi pribadi atau mencemarkan nama baik seseorang di ruang digital, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Tidak ada undang-undang yang membenarkan seseorang diviralkan karena utang. Jika penagihan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan mempermalukan orang di media sosial, itu justru bisa berpotensi melanggar Pasal 27A dan 27B Undang-Undang ITE,” tegas Aldri.

Meski demikian, pihak IB menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, apabila sengketa tersebut diarahkan ke ranah perdata, mereka mengaku siap membuktikan seluruh fakta yang dimiliki di hadapan pengadilan.

“Silakan menuju perdata, kami menunggu itu. Karena di situlah kita akan membongkar semua bentuk penipuan yang dilakukan selama ini. Tujuan saya supaya publik tahu, yang menipu itu sebenarnya siapa,” pungkas Aldri. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Bastian Bawa Uma Lantar Menang di Laga Pembuka PSSI Cup II Manggarai Barat
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:41 WITA

PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick

Berita Terbaru