LABUAN BAJO, GBRNews.id – Tim Resmob Polres Manggarai Barat berhasil menangkap Muhamad Rafly, pria asal Sulawesi Selatan yang dilaporkan terkait dugaan membawa kabur satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi Cash on Delivery (COD) di Labuan Bajo.
Rafly ditangkap di salah satu rumah kos di Wae Sambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (22/10/2026) malam.
Setelah ditangkap, Rafly langsung dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli iPhone 17 Pro Max antara Rafly dan dua karyawan Konter Ichal Store di Hotel Local Collection, Labuan Bajo, Selasa (20/10/2026) malam.
Pemilik Konter Ichal Store, Faisal Bakri, mengungkapkan bahwa Rafly meminta agar ponsel tersebut diantar langsung ke hotel. Permintaan itu dipenuhi tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak konter.
Setibanya di lokasi, kedua karyawan menunjukkan iPhone yang telah disepakati dengan harga Rp22.500.000.
Namun, saat transaksi berlangsung, Rafly meminta izin untuk memperlihatkan ponsel tersebut kepada istrinya yang disebut berada di dalam kamar hotel.
Menurut Faisal, Rafly meninggalkan sebuah ponsel merek OPPO di depan kedua karyawan dan menunjukkan saldo rekeningnya sebelum masuk ke kamar.
“Dia tidak pergi begitu saja. Sebelum transaksi, dia meminta untuk menunjukkan HP terlebih dahulu kepada istrinya yang ada di dalam kamar. Dia meninggalkan HP merek OPPO di depan karyawan saya serta menunjukkan saldo rekeningnya,” ungkap Faisal kepada GBRNews.id, Rabu (21/10/2026).
Akan tetapi, sekitar 30 menit berlalu, Rafly tak kunjung kembali. Kedua karyawan mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Faisal.
Pihak Ichal Store kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Manggarai Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebelum penangkapan, informasi yang dihimpun GBRNews.id menyebutkan bahwa Rafly tengah dicari di wilayah Labuan Bajo. Ia juga disebut kerap berpindah-pindah hotel dan tempat penyewaan sepeda motor selama berada di kota tersebut.
Video Tim Resmob Polres Manggarai Barat berhasil menangkap Muhamad Rafly, pria asal Sulawesi Selatan yang dilaporkan terkait dugaan membawa kabur satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi Cash on Delivery (COD) di Labuan Bajo.
Selain perkara iPhone, Rafly juga disebut terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi trading senilai Rp1,2 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, keterkaitan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Manggarai Barat mengenai detail penangkapan, status hukum Rafly, maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan transaksi iPhone tersebut. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










