Resmob Polres Mabar Berhasil Tangkap Pria Makassar, Kasus iPhone Rp22,5 Juta dan Trading Rp1,2 Miliar

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Tim Resmob Polres Manggarai Barat berhasil menangkap Muhamad Rafly, pria asal Sulawesi Selatan yang dilaporkan terkait dugaan membawa kabur satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi Cash on Delivery (COD) di Labuan Bajo.

Rafly ditangkap di salah satu rumah kos di Wae Sambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (22/10/2026) malam.

Setelah ditangkap, Rafly langsung dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli iPhone 17 Pro Max antara Rafly dan dua karyawan Konter Ichal Store di Hotel Local Collection, Labuan Bajo, Selasa (20/10/2026) malam.

Pemilik Konter Ichal Store, Faisal Bakri, mengungkapkan bahwa Rafly meminta agar ponsel tersebut diantar langsung ke hotel. Permintaan itu dipenuhi tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak konter.

Setibanya di lokasi, kedua karyawan menunjukkan iPhone yang telah disepakati dengan harga Rp22.500.000.

Namun, saat transaksi berlangsung, Rafly meminta izin untuk memperlihatkan ponsel tersebut kepada istrinya yang disebut berada di dalam kamar hotel.

Menurut Faisal, Rafly meninggalkan sebuah ponsel merek OPPO di depan kedua karyawan dan menunjukkan saldo rekeningnya sebelum masuk ke kamar.

“Dia tidak pergi begitu saja. Sebelum transaksi, dia meminta untuk menunjukkan HP terlebih dahulu kepada istrinya yang ada di dalam kamar. Dia meninggalkan HP merek OPPO di depan karyawan saya serta menunjukkan saldo rekeningnya,” ungkap Faisal kepada GBRNews.id, Rabu (21/10/2026).

Akan tetapi, sekitar 30 menit berlalu, Rafly tak kunjung kembali. Kedua karyawan mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Faisal.

Pihak Ichal Store kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Manggarai Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebelum penangkapan, informasi yang dihimpun GBRNews.id menyebutkan bahwa Rafly tengah dicari di wilayah Labuan Bajo. Ia juga disebut kerap berpindah-pindah hotel dan tempat penyewaan sepeda motor selama berada di kota tersebut.

Video Tim Resmob Polres Manggarai Barat berhasil menangkap Muhamad Rafly, pria asal Sulawesi Selatan yang dilaporkan terkait dugaan membawa kabur satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi Cash on Delivery (COD) di Labuan Bajo.

Selain perkara iPhone, Rafly juga disebut terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi trading senilai Rp1,2 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, keterkaitan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Manggarai Barat mengenai detail penangkapan, status hukum Rafly, maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan transaksi iPhone tersebut. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pria Asal Makassar Diduga Bawa Kabur iPhone Rp22,5 Juta di Labuan Bajo, Disebut Terseret Kasus Trading Rp1,2 Miliar
KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028
Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah
Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan
Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka
Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor
Bupati Edi Endi Ungkap Kendala Penggunaan Dana BTT Banpres Rp20 Miliar di Mabar
Polda NTT Turun ke TKP, Empat Warga Sipil Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan di Rangko
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:14 WITA

Resmob Polres Mabar Berhasil Tangkap Pria Makassar, Kasus iPhone Rp22,5 Juta dan Trading Rp1,2 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:28 WITA

Pria Asal Makassar Diduga Bawa Kabur iPhone Rp22,5 Juta di Labuan Bajo, Disebut Terseret Kasus Trading Rp1,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02 WITA

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan

Berita Terbaru