LABUAN BAJO, GBRNews.id – Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden RI sebesar Rp20 miliar untuk pemulihan pascabencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum bisa digunakan.
Kendalanya, petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memungkinkan penggunaan dana tersebut.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengungkapkan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai Barat, Selasa (13/10/2026) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu menjelaskan, Pemkab Mabar menerima bantuan BTT dari Presiden RI sebesar Rp20 miliar pada 23 September 2026. Namun, penggunaan dana tersebut masih menunggu perubahan Surat Edaran Kemendagri.
Menurutnya, petunjuk teknis yang diterbitkan pada 3 September 2026 menjadi kendala dalam pemanfaatan bantuan tersebut untuk pemulihan pascabencana.
“Praktisnya BTT Banpres ini nyaris tidak terpakai. Sepanjang surat edaran Kemendagri tidak diubah, maka ini akan menjadi SiLPA,” tegas Edi Endi.
SiLPA merupakan singkatan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. Dalam konteks tersebut, dana Rp20 miliar itu berpotensi tidak terserap sesuai peruntukannya apabila kendala regulasi tidak segera diselesaikan.
488 KK Korban Gempa Diverifikasi
Selain mengungkap kendala penggunaan dana BTT, Bupati Edi Endi juga menjelaskan perkembangan penanganan korban gempa bumi dengan kategori rumah rusak berat.
Sebanyak 488 kepala keluarga (KK) telah menjadi sasaran verifikasi tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terdapat dua skema bantuan yang dapat dipilih korban, yakni Hunian Sementara (Huntara) senilai Rp36 juta atau Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp1,8 juta.
Dari total 488 KK tersebut, sebanyak 30 KK di Kecamatan Ndoso memilih DTH karena tidak memiliki lahan untuk membangun Huntara.
Bupati Edi Endi menyatakan siap menarik kembali surat keputusan (SK) penetapan apabila 30 KK tersebut bersedia beralih ke skema Huntara.
Pemulihan Pascabencana Didorong Masuk APBD 2027
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Edi Endi meminta DPRD Manggarai Barat ikut mendorong agar program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Saat ini, Pemkab Mabar sedang menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut wajib diserahkan paling lambat pada minggu ketiga Oktober 2026.
R3P mencakup sejumlah sektor penting yang terdampak bencana, mulai dari penyediaan air bersih, jalan, jembatan, irigasi, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah hingga rumah adat.
Sementara itu, berdasarkan data awal, sebanyak 143 sekolah yang terdampak gempa direncanakan akan dibangun kembali oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pemkab Mabar berharap dukungan DPRD agar kebutuhan pemulihan pascabencana dapat masuk dalam perencanaan anggaran 2027, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










