Bupati Edi Endi Ungkap Kendala Penggunaan Dana BTT Banpres Rp20 Miliar di Mabar

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. (Foto Ist)

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. (Foto Ist)

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden RI sebesar Rp20 miliar untuk pemulihan pascabencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum bisa digunakan.

Kendalanya, petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memungkinkan penggunaan dana tersebut.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengungkapkan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai Barat, Selasa (13/10/2026) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu menjelaskan, Pemkab Mabar menerima bantuan BTT dari Presiden RI sebesar Rp20 miliar pada 23 September 2026. Namun, penggunaan dana tersebut masih menunggu perubahan Surat Edaran Kemendagri.

Menurutnya, petunjuk teknis yang diterbitkan pada 3 September 2026 menjadi kendala dalam pemanfaatan bantuan tersebut untuk pemulihan pascabencana.

“Praktisnya BTT Banpres ini nyaris tidak terpakai. Sepanjang surat edaran Kemendagri tidak diubah, maka ini akan menjadi SiLPA,” tegas Edi Endi.

SiLPA merupakan singkatan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. Dalam konteks tersebut, dana Rp20 miliar itu berpotensi tidak terserap sesuai peruntukannya apabila kendala regulasi tidak segera diselesaikan.

488 KK Korban Gempa Diverifikasi

Selain mengungkap kendala penggunaan dana BTT, Bupati Edi Endi juga menjelaskan perkembangan penanganan korban gempa bumi dengan kategori rumah rusak berat.

Sebanyak 488 kepala keluarga (KK) telah menjadi sasaran verifikasi tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terdapat dua skema bantuan yang dapat dipilih korban, yakni Hunian Sementara (Huntara) senilai Rp36 juta atau Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp1,8 juta.

Dari total 488 KK tersebut, sebanyak 30 KK di Kecamatan Ndoso memilih DTH karena tidak memiliki lahan untuk membangun Huntara.

Bupati Edi Endi menyatakan siap menarik kembali surat keputusan (SK) penetapan apabila 30 KK tersebut bersedia beralih ke skema Huntara.

Pemulihan Pascabencana Didorong Masuk APBD 2027

Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Edi Endi meminta DPRD Manggarai Barat ikut mendorong agar program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Saat ini, Pemkab Mabar sedang menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut wajib diserahkan paling lambat pada minggu ketiga Oktober 2026.

R3P mencakup sejumlah sektor penting yang terdampak bencana, mulai dari penyediaan air bersih, jalan, jembatan, irigasi, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah hingga rumah adat.

Sementara itu, berdasarkan data awal, sebanyak 143 sekolah yang terdampak gempa direncanakan akan dibangun kembali oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pemkab Mabar berharap dukungan DPRD agar kebutuhan pemulihan pascabencana dapat masuk dalam perencanaan anggaran 2027, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028
Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah
Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan
Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka
Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor
Polda NTT Turun ke TKP, Empat Warga Sipil Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan di Rangko
Kuasa Hukum Ivon Burhan Desak Polres dan Kejaksaan Mabar Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Emiliana Helni, Usut Grup Nasabah Momang
Kasus OTT Kades Golo Bilas Resmi Dihentikan, Status Tersangka Ahmad Radit Dicabut
Berita ini 366 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02 WITA

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:19 WITA

Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor

Berita Terbaru