LABUAN BAJO, GBRNews.id – Tim penasihat hukum Ivon Burhan, yakni Advokat Aldri Dalton Ndolu, S.H., bersama Asisten Lawyer Sirilus Ladur, secara resmi mendesak aparat penegak hukum dari Polres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengambil tindakan hukum secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu terhadap pemilik modal maupun seluruh pemilik saham yang tergabung dalam grup Nasabah Momang.
Desakan ini disampaikan menyusul investigasi mendalam terhadap dokumen tertulis “Syarat-Syarat dari Emiliana Helni bersama Nasabah Momang”, yang membuktikan adanya praktik pinjam-meminjam uang ilegal tanpa izin. Usaha tersebut dijalankan demi keuntungan pribadi secara melawan hukum, memanfaatkan metode ancaman, intimidasi, serta teror psikologis untuk menakut-nakuti para nasabah.
Dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026), siang, Aldri Dalton Ndolu, secara khusus menyoroti dan mengkritisi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun penyidik telah menetapkan Emiliana Helni sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2026, Tim Hukum menilai penerapan pasal oleh Polres Manggarai Barat belum menyeluruh, belum lengkap, dan belum mewakili rasa keadilan atas laporan klien Ivon Burhan.
Penyidik saat ini menjerat tersangka Emiliana Helni dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Jo Pasal 443 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 441 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Menurut Aldri Dalton Ndolu, S.H., penyidik Polres Manggarai Barat semestinya turut menerapkan Pasal 45B UU ITE dan Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) demi keutuhan pembuktian berkas perkara.
“Jika penyidik hanya menyandarkan pada pasal pencemaran nama baik biasa, itu tidak akan mampu memotret kejahatan tersangka secara utuh. Penerapan Pasal 45B UU ITE sangat krusial karena pasal ini secara spesifik mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban melalui media elektronik,” jelas Aldi.
Lebih lanjut, tim hukum menjelaskan bahwa jalinan modus operandi yang tertuang dalam aturan grup Nasabah Momang tidak melulu soal merusak nama baik, melainkan motif ancaman kekerasan yang dipaksakan lewat tekanan psikis.
“Sementara penggunaan Pasal 482 KUHP dibutuhkan agar penyidik dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur pencemaran nama baik yang disertai dengan ancaman dan pemerasan. Tersangka sengaja mempermalukan dan menyerang kehormatan klien kami di media sosial dengan maksud memeras, menekan, serta memaksa korban agar menyerahkan sejumlah uang demi keuntungan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum. Kedua pasal ini adalah kunci untuk membongkar pasal berlapis tersebut,” tegas Aldi.
Selain mempersoalkan penerapan pasal terhadap Emiliana Helni, tim hukum mendesak Polres dan Kejaksaan Manggarai Barat menelusuri aktivitas grup Nasabah Momang.
Mereka meminta aparat memeriksa dugaan praktik usaha keuangan tanpa izin serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan dalam kegiatan tersebut, termasuk pemilik modal dan pemilik saham.
Tim hukum turut merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Ini merupakan pelanggaran berat terkait penawaran dan pengelolaan jasa keuangan tanpa izin. UU P2SK mengatur sanksi pidana penjara yang sangat berat serta denda hingga ratusan miliar rupiah bagi pelaku usaha keuangan ilegal.
Selain itu, tim hukum menyinggung Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penuntutan atas tindakan penipuan atau perbuatan curang yang sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Asisten Lawyer Sirilus Ladur menambahkan, lembaran dokumen syarat grup tersebut menjadi bukti otentik yang tidak bisa disangkal mengenai bagaimana komplotan pemilik modal ini beroperasi dengan aturan sepihak yang menindas.
“Ini bukan sekadar masalah utang piutang biasa, ini adalah lingkaran usaha perbankan ilegal yang terorganisir. Kami meminta pihak Kejaksaan Manggarai Barat yang nantinya meneliti berkas perkara ini untuk bersikap jeli dan mengembalikan berkas (P-19) jika penyidik kepolisian belum melengkapi pasal-pasal krusial yang kami sebutkan tadi,” tegas Sirilus Ladur.
Tim hukum menegaskan akan terus mengawal perkara yang menjerat kliennya, Ivon Burhan, hingga ke persidangan. Serta memastikan seluruh aktor intelektual di balik investasi modal ilegal Nasabah Momang diseret ke hadapan hukum. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










