LABUAN BAJO, GBRNews.id – Seorang pria berinisial AJ (27) yang baru sekitar dua bulan bebas dari rumah tahanan (rutan) kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga membobol tiga tempat di Kampung Mberata, Labuan Bajo, dalam satu malam, dengan total kerugian korban mencapai Rp26 juta.
Pria berprofesi sebagai petani itu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat setelah tertangkap warga di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Senin (13/10/2026).
Setelah mengamankan AJ, polisi menggeledah kamar indekosnya di Kampung Capi, Desa Golo Bilas. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian turut disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi, Jumat (16/10/2026) sore.
“Menerima laporan masyarakat, kami bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap warga guna menghindari aksi main hakim sendiri,” ujar AKP Lufthi.
Setelah mengamankan AJ di Kaper, polisi melakukan interogasi awal dan menggeledah kamar indekosnya di Kampung Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita satu unit speaker, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta besi congkel dan sejumlah peralatan tajam.
Polisi menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang sedang diselidiki.
“Berdasarkan hasil penggeledahan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi terpisah. Karena pelaku merupakan residivis yang baru bebas dua bulan lalu, kami menduga aksinya disiapkan secara terencana,” ungkap AKP Lufthi.
Bobol Tiga Tempat dalam Semalam
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan AJ terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 04.10 WITA di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, Labuan Bajo.
Dalam satu malam, pelaku diduga menyasar tiga lokasi berbeda, mulai dari rumah warga hingga kios.
Di lokasi pertama, AJ diduga mengambil dua unit telepon genggam milik Maksimus Budiman (29), dengan kerugian ditaksir Rp5,3 juta.
Selanjutnya, kios milik Marsela Maila Cembes (32) menjadi sasaran. Pelaku diduga membawa kabur satu unit speaker, 11 slof dan tujuh bal rokok berbagai merek, serta lima kotak silet. Kerugian di lokasi ini mencapai Rp17 juta.
Pelaku kemudian diduga menyasar rumah Gaudensia Ita (34) dan mengambil dua unit telepon genggam dengan nilai sekitar Rp3,8 juta.
“Pelaku membobol tiga tempat dalam satu kampung, meliputi rumah warga hingga kios, dengan total kerugian mencapai Rp26 juta,” jelas AKP Lufthi.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/165/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 13 Oktober 2026.
Resmi Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyidikan, memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk para korban, dan menggelar perkara, Polres Manggarai Barat resmi menetapkan AJ sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat,” kata AKP Lufthi.
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian di lokasi lain, termasuk di luar wilayah Kecamatan Komodo.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan aksi pencurian tersebut agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










