Jakarta, GBRNews.id –Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan alasan di balik lambatnya pemblokiran situs judi online yang masih merajalela di internet.
Dalam upaya memberantas konten ilegal ini, ternyata terdapat sejumlah tantangan yang kompleks, terutama dalam berkoordinasi dengan raksasa teknologi global.
Langkah Konkret Kementerian Komdigi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meutya menjelaskan bahwa kementeriannya aktif memblokir kata kunci (keyword) yang berhubungan dengan judi online.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk (Pemberantasan Judi Online) ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ujar di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Kendala Utama: Aturan yang Berbeda
Salah satu hambatan terbesar adalah perbedaan aturan antara panduan komunitas perusahaan teknologi dengan regulasi lokal Indonesia.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke berbagai platform digital besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk meminta kerja sama dalam menghapus keyword terkait judi online.
“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus di platform-platform perusahaan teknologi besar ini sebagaimana yang disampaikan Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, juga Meta untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” jelasnya.
Meutya menegaskan bahwa salah satu upaya penting yang sedang dilakukan adalah mendorong platform digital global seperti Google, TikTok, dan Meta untuk mengikuti aturan lokal Indonesia. Hal ini termasuk mematuhi larangan terhadap konten judi online, yang merupakan pelanggaran hukum di Indonesia meskipun di negara lain dianggap legal.
“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang sedang kita dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar tapi Indonesia melanggar. Jadi, kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyoword-nya,” kata Meutya.
Statistik Pemblokiran Konten Judi Online
Kinerja pemerintah dalam menangani konten judi online menunjukkan angka yang signifikan. Dalam periode 4-19 November 2024, total 104.819 konten terkait perjudian berhasil diatasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Situs dan IP: 92.940 konten
- Meta: 6.911 konten
- File sharing: 2.811 konten
- Google/YouTube: 1.308 konten
- X (Twitter): 691 konten
- Telegram: 99 konten
- TikTok: 48 konten
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










