Ketidaktahuan Hukum, Dapatkah Membatalkan Hukum?

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fitalis Burhan Alumni Fakultas Hukum UNDANA 2006

Alumni PKPA UNDANA 2019, dan anggota PERADI Ruteng. (Foto: Dok Pribadi)

Fitalis Burhan Alumni Fakultas Hukum UNDANA 2006 Alumni PKPA UNDANA 2019, dan anggota PERADI Ruteng. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh : Fitalis Burhan

Judul di atas sebagai ringkasan atas pertanyaan dari sahabat saya yang berbeda profesi dengan saya. Karena itu, saya menjawab pertanyaan tersebut seturut yang saya ketahui, meskipun belum sesempurna yang dibayangkan. Tulisan singkat ini juga sebagai upaya edukasi hukum dari saya selaku praktisi/lawyer.

Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum civil law, dengan salah satu cirinya menekankan pada kepastian hukum. Kepastian hukum itu dikodifikasikan dalam wujud UU. Secara teoritis maupun secara yuridis, untuk menciptakan suatu UU ada beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh pembuat UU, salah satunya menerapkan asas transparansi. Penerapan asas ini bertujuan agar publik ikut berpartisipasi dalam memberikan masukan terkait upaya pemerintah dalam menciptakan suatu UU. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jadi, suatu produk UU yang tidak menerapkan prinsip keterbukaan publik dalam proses pembuatannya patut dinyatakan cacat prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap produk UU di era reformasi ini, menurut saya, nyaris telah mengikuti mekanisme transparansi, meskipun dari sisi substansi masih banyak dipandang sebagian elemen masyarakat kurang adil. Salah satu contoh: revisi UU TNI No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan lain-lain.

Suatu produk UU, setelah diundangkan atau ditetapkan, maka UU tersebut mengikat umum. Di dalam ilmu hukum perundang-undangan, ada yang disebut dengan istilah fiksi hukum. Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali siapa pun, dan di mana pun dia berada, khususnya di wilayah NKRI ini.

Selain itu, ada adagium Latin yang menyatakan “ignorantia juris non excusat”, yang artinya ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Maka, jika ada di antara kita yang berdalil, “Saya tidak tahu ada hukum atau UU,” sementara UU-nya telah berlaku lama, misalnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Penularan Rabies—terhadap pelanggar tetap dihukum.

Beda halnya jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum, yang ternyata perbuatan itu belum diatur di dalam UU, maka orang tersebut tak bisa dipidana. Hal ini sebagaimana dalam asas hukum pidana yang menyatakan: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang secara harfiah berarti “tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan yang mendahului.” Asas ini telah dicantolkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.”

Dalam Hukum Tata Negara maupun dalam Ilmu Politik dikenal teori “Trias Politica” yang dicetus oleh filsuf John Locke yang berkebangsaan Inggris, kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1748) berkebangsaan Perancis. Teori ini membagi tiga cabang kekuasaan di dalam negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Kekuasaan Legislatif diperankan oleh Parlemen/DPR untuk membuat UU. Teori ini dipandang masih relevan hingga sekarang dan berlaku secara global. Munculnya teori ini sebagai bentuk pledoi moral politik dari ilmuwan tersebut agar kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan yang cenderung berwatak otoriter.

Meskipun penerapan teori ini di Indonesia tidak bersifat mutlak, tetapi dalam batasan tertentu eksekutif diberi wewenang untuk melakukan tindakan legislasi, membuat regulasi. Contoh: pemerintah diberi wewenang atribusi untuk mengisi kekosongan hukum dalam menghadapi situasi darurat. Dalam kondisi ini, pemerintah menerbitkan produk legislasi dalam bentuk PERPPU, dan lain-lain.

Jadi, peran Parlemen/DPR dalam suatu negara begitu strategis dalam menciptakan suatu ketertiban dan kesejahteraan umum yang adil. Karena esensi dari hukum/UUD itu mengatur hak dan kewajiban. Sehingga, ketika UU itu telah diundangkan atau ditetapkan, maka statusnya telah mengikat umum. Apa pun alasan seseorang, suka atau tidak suka, tetapi wajib dipatuhi. Jika seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum merasa UU tersebut tidak adil, Anda memiliki hak hukum untuk menggugat atau menguji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk level Perda dapat digugat ke Mahkamah Agung. Jadi, tidak bisa membatalkan UU hanya karena keegoan pribadi dengan dalil tidak tahu adanya hukum atau UU. Sikap itu sebagai wujud dari perbuatan melanggar hukum.

Karena itu, baiknya jika tidak tahu hukum, bertanyalah pada yang tahu dan memiliki kompetensi. Jangan sok tahu yang akhirnya merugikan diri sendiri. Ada pepatah yang mengatakan, “Malu bertanya, sesat di jalan.” Sekian. Syalom/salve.

Penulis : Alumni Fakultas Hukum UNDANA 2006, Alumni PKPA UNDANA 2019, dan anggota PERADI Ruteng

Berita Terkait

Inisiator Ichal Detrex Ungkap Alasan Lahirnya Youth Fest Labuan Bajo
Youth Fest Buka Ruang Kreasi untuk Anak Muda Berbakat di Labuan Bajo
Youth Fest 2025: IFG Ajak Pemuda Manggarai Barat Berani Memulai dan Berkarya
Polres Matim Buka Hotline 110 untuk Mudik Aman dan Nyaman
Antisipasi Perubahan Iklim, GP Ansor Matim Hijaukan Lintas Utara Flores dengan Cemara India
Pemdes Nggorang Serukan Tertib Ternak, Warga Diminta Patuh Sebelum Tindakan Seperlunya
32 Anggota Polres Manggarai Barat Mandi Kembang Tujuh Rupa, Kapolres Christian Sampaikan Pesan Menohok
Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Malam Tahun Baru di Labuan Bajo NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 05:47 WITA

Inisiator Ichal Detrex Ungkap Alasan Lahirnya Youth Fest Labuan Bajo

Selasa, 18 November 2025 - 04:23 WITA

Youth Fest Buka Ruang Kreasi untuk Anak Muda Berbakat di Labuan Bajo

Sabtu, 15 November 2025 - 17:04 WITA

Youth Fest 2025: IFG Ajak Pemuda Manggarai Barat Berani Memulai dan Berkarya

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:55 WITA

Ketidaktahuan Hukum, Dapatkah Membatalkan Hukum?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:15 WITA

Polres Matim Buka Hotline 110 untuk Mudik Aman dan Nyaman

Berita Terbaru