Jakarta, GBRNews.id –Sebanyak 4.000 prajurit TNI terlibat dalam aktivitas judi online, sebuah praktik ilegal yang kini menjadi sorotan serius di tubuh TNI.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen Alvis Anwar mengungkapkan temuan mengejutkan ini dan menegaskan bahwa TNI tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.
“Kalau kami menghitung sekitar 4.000 ya di TNI,” kata Mayjen Alvis Anwar, seusai gelar pasukan di Lapangan Prima Mabes TNI pada Rabu (13/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah besar ini, diakuinya, menjadi perhatian utama TNI, dengan harapan agar fenomena ini tidak berkembang bak “gunung es” yang tampak kecil di permukaan namun besar di dalamnya.
Dalam langkah preventif, TNI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali data dan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan prajurit di berbagai satuan.
Alvis tak segan memberi peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat.
“Apabila Anda terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” ucapnya, mempertegas sikap TNI yang tidak akan menoleransi pelanggaran ini.
Sikap tegas ini diperkuat oleh pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Ia menjelaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan kepada para prajurit yang terbukti terlibat dalam judi online, sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online. Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” ucapnya. **










