LABUAN BAJO, GBRNews.id – Muhamad Rafly, pria kelahiran Kaluku, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diduga membawa kabur satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi Cash on Delivery (COD) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Local Collection, Labuan Bajo, Selasa (20/10/2026) malam. Rafly dilaporkan ke Polres Manggarai Barat setelah diduga mengelabui dua karyawan Konter Ichal Store saat transaksi berlangsung.
Pemilik Konter Ichal Store, Faisal Bakri, mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula ketika Rafly meminta agar iPhone tersebut diantar langsung ke hotel. Permintaan itu dipenuhi tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak konter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, dua karyawan Ichal Store menunjukkan iPhone 17 Pro Max yang sebelumnya telah disepakati dengan harga Rp22.500.000.
Namun, saat transaksi berlangsung, Rafly meminta izin untuk memperlihatkan ponsel tersebut kepada istrinya yang disebut berada di dalam kamar hotel.
Untuk meyakinkan kedua karyawan, Rafly disebut meninggalkan sebuah ponsel merek OPPO dan menunjukkan saldo rekeningnya sebelum masuk ke kamar.
“Dia tidak pergi begitu saja. Sebelum transaksi, dia meminta untuk menunjukkan HP terlebih dahulu kepada istrinya yang ada di dalam kamar. Dia meninggalkan HP merek OPPO di depan karyawan saya serta menunjukkan saldo rekeningnya,” ungkap Faisal kepada GBRNews.id, Rabu (21/10/2026).
Namun, sekitar 30 menit berlalu, Rafly tak kunjung kembali. Kedua karyawan mulai curiga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Faisal.
Pihak Ichal Store selanjutnya melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Manggarai Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kerap Berpindah Hotel dan Tempat Rental Motor
Menurut informasi yang dihimpun GBRNews.id, Rafly kini tengah dicari di wilayah Labuan Bajo. Ia juga disebut kerap berpindah-pindah hotel dan tempat penyewaan sepeda motor selama berada di kota pariwisata tersebut.
Informasi ini menambah perhatian terhadap upaya pencarian Rafly setelah dugaan penipuan transaksi iPhone senilai Rp22,5 juta dilaporkan ke pihak kepolisian.
Disebut Terkait Kasus Investasi Rp1,2 Miliar
Selain dugaan penipuan dalam transaksi iPhone, Rafly juga disebut terkait kasus dugaan penipuan investasi trading senilai Rp1,2 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga melarikan diri dari Makassar menuju Bali setelah kasus tersebut mencuat.
Meski demikian, keterkaitan Rafly dengan kasus investasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum. Demikian pula dengan statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Manggarai Barat mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan transaksi iPhone tersebut maupun keberadaan Rafly. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










