LABUAN BAJO, GBRNews.id – Korlantas Polri resmi melaunching inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas melalui Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang memungkinkan masyarakat menunjukkan SIM langsung dari telepon genggam saat pemeriksaan di jalan.
Peluncuran inovasi tersebut dilakukan Wakapolri Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama para stakeholder terkait dalam kegiatan Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Program SIM digital ini akan mulai diuji coba di sejumlah wilayah di Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirregident Korlantas Polri, Wibowo menjelaskan, masyarakat nantinya cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk menyimpan sekaligus menampilkan SIM dalam bentuk digital.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam implementasi penuh ke depan, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi diwajibkan menunjukkan kartu fisik. Petugas cukup memverifikasi keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang tersimpan di ponsel pengendara.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Tak hanya itu, sistem digital tersebut juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan lainnya, mulai dari perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan penerapan penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Brigjen Pol. Wibowo.
Peluncuran SIM digital ini diharapkan menjadi tonggak penting modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam berkendara di era digital. **










