LABUAN BAJO, GBRNews.id – Polres Manggarai Barat segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menjerat Emiliana Helni (EH) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah merampungkan resume dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I.
Perkara ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan Maria Agustina Ivony Burhan pada 1 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan EH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara.
“Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 23 September 2026 dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026) siang.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa sembilan orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka terdiri dari pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, mencakup pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka sendiri yang telah dimintai keterangan sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Lufthi.
Selain keterangan para pihak, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu berupa dokumen cetak tangkapan layar atau screenshot unggahan, satu unit telepon seluler milik tersangka, serta akun Facebook yang digunakan dalam perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Emiliana Helni tidak dilakukan penahanan.
AKP Lufthi menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat,” katanya.
Dalam perkara ini, Emiliana Helni disangkakan melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tersebut paling lama dua tahun penjara.
Berkas Tahap I Segera Dilimpahkan
Polres Manggarai Barat kini memfokuskan penyidikannya pada penyelesaian berkas perkara.
Setelah dinyatakan lengkap secara internal, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti pada tahap I.
“Saat ini posisi perkara sedang dalam tahap penyusunan dan kelengkapan berkas perkara (Resume Berkas Perkara). Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut,” ungkap Lufthi.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara akan memasuki tahapan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Polres Manggarai Barat menyatakan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terus dilakukan guna memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, berharap penyidik terus mempercepat proses hukum hingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Kalau sudah penetapan tersangka, harapan kami sebagai pelapor, proses hukumnya pihak kepolisian lebih giat, ya. Lebih giat untuk mendorong hal ini supaya bisa sampai pada persidangan,” tegas Aldi kepada GBRNews.id, Sabtu (3/10/2026). **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi









