Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pelimpahan tersangka INS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam kasus dugaan perburuan rusa di Taman Nasional Komodo. (Foto Ist)

Proses pelimpahan tersangka INS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam kasus dugaan perburuan rusa di Taman Nasional Komodo. (Foto Ist)

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kementerian Kehutanan menuntaskan penyidikan terhadap INS, tersangka kasus perburuan rusa Timor di kawasan Taman Nasional Komodo yang sempat buron selama sembilan bulan setelah melarikan diri saat operasi penindakan pada Desember 2025.

Berkas perkara INS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 6 Oktober 2026. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada kejaksaan pada 13 Oktober 2026 untuk proses penuntutan.

INS sebelumnya ditangkap di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 26 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan kepolisian terhadap kelompok pemburu rusa di kawasan Taman Nasional Komodo pada 14 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berupaya menghentikan kapal yang diduga digunakan kelompok pemburu. Namun, peringatan lisan dan tembakan peringatan justru dibalas dengan tembakan ke arah petugas.

Pengejaran berlanjut di perairan Selat Sape hingga terjadi kontak tembak. Tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa rusa hasil buruan, senjata api rakitan, amunisi, dan perlengkapan lainnya.

Sementara itu, sejumlah anggota kelompok melarikan diri, termasuk INS yang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah sembilan bulan pencarian, INS akhirnya ditangkap melalui kerja sama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, dan Polres Manggarai Barat.

Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial AB, AD, dan YA telah lebih dahulu dinyatakan lengkap berkas perkaranya pada April 2026.

Dijerat Undang-Undang Konservasi

INS dijerat Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penuntasan penyidikan INS bukan berarti penanganan perkara telah berakhir.

Penyidik masih menelusuri keberadaan anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap.

“INS sudah kami tangkap setelah sembilan bulan dalam pencarian dan penyidikannya telah kami tuntaskan. Tetapi pekerjaan kami belum selesai. Masih ada anggota kelompok lain yang belum tertangkap dan terus kami telusuri keberadaannya,” ujar Aswin, dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan Nomor SP. 612/HKLN/10/2026.

Ia menegaskan, pengejaran terhadap anggota kelompok yang masih buron akan terus dilakukan. Menurutnya, kelompok tersebut menggunakan senjata rakitan dan berani melakukan perlawanan bersenjata terhadap petugas.

Aswin juga mengimbau para pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan Taman Nasional Komodo melalui pengamanan, penegakan hukum, dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di kawasan konservasi, sekaligus meningkatkan perlindungan serta keselamatan petugas yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas di lapangan.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga kawasan konservasi dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang mengancam satwa maupun kelestarian lingkungan. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028
Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah
Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka
Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor
Bupati Edi Endi Ungkap Kendala Penggunaan Dana BTT Banpres Rp20 Miliar di Mabar
Polda NTT Turun ke TKP, Empat Warga Sipil Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan di Rangko
Kuasa Hukum Ivon Burhan Desak Polres dan Kejaksaan Mabar Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Emiliana Helni, Usut Grup Nasabah Momang
Kasus OTT Kades Golo Bilas Resmi Dihentikan, Status Tersangka Ahmad Radit Dicabut
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02 WITA

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:19 WITA

Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor

Berita Terbaru