Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Puncak Pramuka dengan latar perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (Foto ist)

Tampak Puncak Pramuka dengan latar perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (Foto ist)

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, resmi menerima sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Puncak Pramuka Labuan Bajo. Dengan kepastian hukum atas aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sertifikat HPL itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, kepada Bupati Edi Endi di ruang kerja Bupati, Selasa (13/10/2026) siang.

Dalam penyerahan tersebut, Bupati Edi Endi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Laurensius Y. A. Nabu, bersama sejumlah stafnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Edi Endi menyebut, terbitnya sertifikat HPL Puncak Pramuka merupakan capaian penting dalam penertiban dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah.

Ia mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, terutama jajaran BPKAD.

“Ini terwujud karena kerja keras dan kerja kolaborasi dari teman-teman semua, terutama teman-teman di BPKAD yang menangani aset. Kita baru saja mendapatkan sertifikat HPL Puncak Pramuka,” ujar Bupati dua periode tersebut.

Menurut Edi Endi, sertifikat HPL ini menjadi catatan bersejarah bagi Kabupaten Manggarai Barat yang telah berusia 23 tahun. Sebab, untuk pertama kalinya, lahan milik pemerintah daerah memperoleh sertifikat dengan status Hak Pengelolaan Lahan.

“Dalam perjalanan daerah ini yang usianya sudah menginjak 23 tahun, ini baru pertama kalinya lahan milik pemerintah daerah disertifikatkan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kalau selama ini hanya hak pakai saja, hari ini kita sudah mendapatkan HPL,” ungkapnya.

Dengan status tersebut, Pemkab Manggarai Barat memiliki peluang untuk mengembangkan kawasan Puncak Pramuka melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Sejumlah skema yang dapat ditempuh antara lain Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun kerja sama antarpemerintah.

Bupati Edi Endi menegaskan, pemanfaatan kawasan itu diharapkan tidak sekadar mengoptimalkan aset daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.

“Dengan disiapkan ruang untuk bisa kerja sama dengan pihak ketiga, maka di sana akan ada peningkatan ekonomi, akan ada penyerapan tenaga kerja. Karena dia bernilai ekonomi dan produktif, maka dengan sendirinya pasti terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi (ketiga dari kiri), saat menerima Sertifikat HPL Puncak Pramuka. (Dok. Prokopim)

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan jajaran BPKAD yang telah mendukung proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Terima kasih kepada teman-teman BPKAD yang sudah sungguh-sungguh mewujudkan mimpi kita supaya aset itu tertib, dan supaya aset itu bernilai produktif,” pungkasnya.

Dengan diterimanya sertifikat HPL, kawasan Puncak Pramuka kini memiliki dasar hukum pengelolaan yang lebih kuat. Pemkab Manggarai Barat berharap, peluang kerja sama yang terbuka dapat mendorong pengembangan kawasan secara produktif, sekaligus menghadirkan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028
Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah
Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan
Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor
Bupati Edi Endi Ungkap Kendala Penggunaan Dana BTT Banpres Rp20 Miliar di Mabar
Polda NTT Turun ke TKP, Empat Warga Sipil Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan di Rangko
Kuasa Hukum Ivon Burhan Desak Polres dan Kejaksaan Mabar Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Emiliana Helni, Usut Grup Nasabah Momang
Kasus OTT Kades Golo Bilas Resmi Dihentikan, Status Tersangka Ahmad Radit Dicabut
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02 WITA

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:19 WITA

Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor

Berita Terbaru