LABUAN BAJO, GBRNews.id – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan pengrusakan lahan di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (15/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta empat warga sipil berinisial JA, S, M, dan S yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Perkara ini juga diduga melibatkan dua oknum anggota TNI yang sebelumnya dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Syarif menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndalu, S.H., bersama Asisten Advokat Sirilus Ladur.
Dua saksi yang turut dimintai keterangan adalah istri korban, Jumina, dan seorang saksi bernama Rudi.
Berdasarkan pantauan awak media, empat warga sipil yang dilaporkan juga terlihat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di lahan milik Syarif di Dusun Rangko.
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndalu, S.H., menjelaskan bahwa dugaan aksi kekerasan tersebut melibatkan dua oknum anggota TNI yang kemudian diduga diikuti oleh orang tua dan anggota keluarga mereka.
Akibat kejadian itu, Syarif mengalami luka-luka hingga harus menjalani rawat inap selama dua hari di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Selain dugaan penganiayaan, korban melaporkan kerusakan pagar pembatas dan sejumlah tanaman produktif miliknya, termasuk pohon pepaya dan pisang. Peristiwa tersebut disebut menimbulkan kerugian materiil serta trauma bagi korban dan keluarganya.
Penyidik Polda NTT Turun Langsung ke Lokasi
Setelah pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, tim penyidik Polda NTT bersama korban, keluarga, saksi, dan kuasa hukum menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP.
Di lokasi, penyidik mendokumentasikan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan laporan korban, termasuk pagar pembatas yang dilaporkan roboh serta tanaman yang diduga dirusak. Dokumentasi berupa foto dan rekaman video dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti tambahan.
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndalu, mengapresiasi langkah penyidik Polda NTT yang turun langsung ke lapangan untuk mendalami perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda NTT yang turun langsung ke TKP untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan lahan yang dialami klien kami. Kami berharap perkara ini diusut secara profesional dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aldri.
Ia berharap pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para terlapor serta pengecekan TKP dapat membantu mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pihak keluarga juga meminta agar warga sipil yang terbukti terlibat diproses melalui peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum dan kewenangan peradilan militer.
Empat Warga Sipil Dilaporkan ke Polda NTT
Diberitakan sebelumnya, Syarif bersama keluarga dan kuasa hukumnya melaporkan empat warga sipil tersebut ke Polda NTT pada Senin (28/9/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada 8 September 2026.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor STTLP/B/357/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dua anggota TNI yang dilaporkan ke Denpom Ende masing-masing Sertu Ari Yusril, Danru 1 Ton 2 Ki B dari Yonif 743/PSY, serta Pratu Ari Risda, Babinsa Ramil 1630-03/Macang Pacar dari Kodim 1630/Manggarai Barat.
Saat membuat laporan terhadap empat warga sipil tersebut, Aldri menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya menunggu proses hukum selanjutnya.
“Hari ini kami bersama keluarga korban dan korban membuat laporan di Polda NTT atas empat orang tersebut. Laporan kami sudah diterima dan kita menunggu proses selanjutnya oleh Polda NTT,” ujar Aldri kepada GBRNews.id, Senin malam (28/9/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI dan empat warga sipil.
Dengan pemeriksaan para pihak dan pengecekan langsung ke TKP, keluarga korban berharap penanganan perkara berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










