LABUAN BAJO, GBRNews.id – Satreskrim Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Ahmad Radit. Status tersangka yang disandangnya sejak Juli 2023 kini resmi dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan ini menjadi babak baru dalam perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Juli 2023 tersebut.
Penghentian penyidikan itu mencuat di tengah informasi yang beredar di masyarakat bahwa Ahmad Radit kembali berkantor pada Senin (12/10/2026). Kabar tersebut ramai diperbincangkan bersamaan dengan informasi mengenai penerbitan SP3 dan pelimpahan penanganan perkara kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian evaluasi dan gelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara khusus dengan berbagai pihak, akhirnya kasus ini disepakati untuk dilimpahkan ke Inspektorat,” ujar AKP Lufthi, Senin (12/10/2026) siang.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa, 4 Juli 2023, di ruang kerja Kepala Desa Golo Bilas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Ahmad Radit beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,5 juta, dokumen pertanahan, satu unit laptop, dan telepon genggam.
Ahmad Radit diduga meminta uang administrasi di luar ketentuan untuk penerbitan dan penandatanganan surat jual beli tanah warga. Nilai uang yang diduga diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Penyidik kemudian menetapkan Ahmad Radit sebagai tersangka pada 26 Juli 2023.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski berstatus tersangka, Ahmad Radit tidak ditahan. Menurut AKP Lufthi, penyidik memberlakukan kewajiban lapor tiga kali seminggu. Selama proses penyidikan, sebanyak 30 orang saksi, termasuk saksi korban dan pelapor, telah dimintai keterangan.
Perjalanan perkara ini tidak singkat. Setelah pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada September 2023, berkas perkara tercatat empat kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
Perubahan arah penanganan perkara mulai terlihat setelah koordinasi antara Polres dan Kejari Manggarai Barat pada 20 April 2026. Dalam koordinasi tersebut, menurut keterangan polisi, pihak kejaksaan menilai perbuatan yang disangkakan kepada Ahmad Radit lebih mengarah pada dugaan kesalahan administratif.
Penanganan perkara selanjutnya mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk memperdalam kajian hukum, gelar perkara khusus digelar pada 23 Agustus 2026. Forum tersebut melibatkan jajaran Kortastipikor Polri, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT, serta ahli hukum pidana.
“Berdasarkan hasil pendalaman materi dan dinamika hukum dalam gelar perkara khusus, disepakati bahwa perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti untuk diproses ke ranah pidana korupsi. Penyelesaiannya diserahkan kepada Inspektorat Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Lufthi.
Polres Manggarai Barat kemudian menerbitkan SP3 pada 1 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, status tersangka Ahmad Radit resmi dicabut.
Delapan hari kemudian, tepatnya 8 Oktober 2026, berkas perkara beserta resume hasil penyidikan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penanganan administratif.
AKP Lufthi menegaskan, penghentian penyidikan tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru sesuai ketentuan hukum.
“Status tersangka saudara AR resmi dicabut seiring penerbitan SP3 per 1 Oktober 2026. Namun sesuai ketentuan hukum, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum, perkara ini dapat dibuka kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepastian hukum, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan nota kesepahaman antarlembaga.
Dengan pelimpahan tersebut, tindak lanjut perkara kini berada pada ranah pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, penyidikan pidana oleh Polres Manggarai Barat telah resmi dihentikan berdasarkan SP3 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










