Kuasa Hukum Ivon Burhan Desak Polres Mabar Tahan Emiliana Helni, Persoalkan Penerapan Pasal

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H. (Dok. Pribadi).

Kuasa hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H. (Dok. Pribadi).

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, S.H., mempersoalkan penerapan pasal oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook yang menjerat Emiliana Helni sebagai tersangka.

Aldi menilai penanganan perkara tersebut belum maksimal dalam mencakup seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya, yakni penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi.

Ia mendesak penyidik melengkapi penerapan pasal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan pasal yang digunakan Polres Mabar masih ada yang kurang. Laporan kami saat itu menyangkut penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi. Artinya, ada pasal berlapis, tetapi yang diterapkan hanya pencemaran nama baik,” ungkap Aldri kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu (10/10/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan Maria Agustina Ivony Burhan pada 1 April 2026.

Menurut Aldri, dugaan penghinaan dan penyebaran data pribadi belum tercakup dalam pasal yang disangkakan kepada Emiliana Helni.

Ia meminta penyidik mengevaluasi kembali penerapan pasal sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Penghinaan dan penyebaran data pribadi itu tidak ada. Kami meminta kepolisian memperbaikinya dengan baik sebelum P21,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti dugaan penyebaran data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kliennya. Aldi berharap dugaan tersebut turut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Tak hanya mendesak penyidik, Aldi juga meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mencermati berkas perkara yang nantinya dilimpahkan oleh kepolisian.

“Kami meminta kejaksaan memeriksa dan mengoreksi dokumen yang diserahkan kepolisian. Laporan kami jelas, menyangkut penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi. Semua harus diproses sesuai ketentuan hukum demi keadilan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan penerapan pasal, Aldi mendesak Polres Manggarai Barat segera menahan Emiliana Helni. Desakan itu muncul karena, menurutnya, tersangka masih mengulangi perbuatannya mengunggah konten di Facebook yang berkaitan dengan kliennya meski telah berstatus tersangka.

Aldi menilai alasan tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan ancaman pidana di bawah lima tahun perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi lain dalam perkara tersebut.

“Kooperatif itu harus dilihat secara objektif dan subjektif. Secara objektif, mungkin ketika dipanggil, tersangka hadir memberikan keterangan. Namun, secara subjektif, kami melihat masih ada postingan di Facebook yang berkaitan dengan klien kami. Apakah kami harus melapor lagi baru mau ditahan?” katanya.

Ia mengaku telah mengumpulkan tangkapan layar sejumlah unggahan terbaru di media sosial yang di unggah oleh tersangka Emiliana Helni. Bukti itu, kata dia, siap diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Dia sudah menjadi tersangka, tetapi masih berani memposting klien kami di Facebook secara berulang-ulang. Artinya, EH tidak menghormati proses hukum yang berjalan. Kami sudah melakukan screenshot dan siap menyerahkan bukti jika dibutuhkan,” ungkapnya.

Aldi menilai dugaan unggahan yang berlanjut berpotensi memicu persoalan baru dan keresahan di masyarakat. Karena itu, ia meminta kepolisian tidak hanya berfokus pada penyelesaian berkas perkara, tetapi juga menindaklanjuti dugaan aktivitas tersangka di media sosial sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendesak Polres Manggarai Barat melakukan penahanan terhadap EH. Jangan sampai persoalan ini terus berlanjut dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Aldi juga menyinggung dugaan bahwa Emiliana Helni pernah menjalani proses pemidanaan pada 2012. Ia mempertanyakan kelayakan tersangka tetap dikenakan wajib lapor di tengah dugaan unggahan yang disebutnya masih berulang.

“Dia tidak bisa wajib lapor kalau modelnya seperti ini. Sepengetahuan saya, dia pernah dipidana pada 2012, kalau tidak salah. Ini EH residivis sudah,” ujarnya.

Pernyataan mengenai riwayat pemidanaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Demikian pula, dugaan unggahan berulang yang disampaikan kuasa hukum merupakan klaim yang memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh penyidik.

Aldi kembali menegaskan agar Polres Manggarai Barat mengevaluasi penerapan pasal dan mempertimbangkan desakan penahanan terhadap Emiliana Helni sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan EH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 23 September 2026 dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026) siang.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa sembilan orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka terdiri dari pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka.

“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, mencakup pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka sendiri yang telah dimintai keterangan sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Lufthi.

Selain keterangan para pihak, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu berupa dokumen cetak tangkapan layar atau screenshot unggahan, satu unit telepon seluler milik tersangka, serta akun Facebook yang digunakan dalam perkara tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Emiliana Helni tidak dilakukan penahanan.

AKP Lufthi menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat,” katanya.

Dalam perkara ini, Emiliana Helni disangkakan melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tersebut paling lama dua tahun penjara.

Berkas Tahap I Segera Dilimpahkan

Polres Manggarai Barat kini memfokuskan penyidikannya pada penyelesaian berkas perkara.

Setelah dinyatakan lengkap secara internal, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti pada tahap I.

“Saat ini posisi perkara sedang dalam tahap penyusunan dan kelengkapan berkas perkara (Resume Berkas Perkara). Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut,” ungkap Lufthi. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028
Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah
Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan
Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka
Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor
Bupati Edi Endi Ungkap Kendala Penggunaan Dana BTT Banpres Rp20 Miliar di Mabar
Polda NTT Turun ke TKP, Empat Warga Sipil Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan di Rangko
Kuasa Hukum Ivon Burhan Desak Polres dan Kejaksaan Mabar Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Emiliana Helni, Usut Grup Nasabah Momang
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02 WITA

KONI Mabar Bidik Prestasi dan Dampak Ekonomi dari Cabor Layar PON 2028

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Tertangkap di Kaper, Residivis Bobol Tiga Tempat di Mberata, Kos di Capi Digeledah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Tersangka Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo yang Buron 9 Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:19 WITA

Bupati Edi Endi Kantongi Sertifikat HPL Puncak Pramuka, Peluang Investasi Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Bupati Edi Endi Bercanda Minta Truk ke BNPB, Malah Dikasih Benaran plus Dua Motor

Berita Terbaru