Borong, GBRNews.id –Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol, Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, Senin (20/5/2025). SK ini menandai pengakuan resmi dari pemerintah terhadap keberadaan serta hak-hak tradisional masyarakat adat di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan hasil kerja panjang panitia Masyarakat Hukum Adat tingkat kabupaten bersama masyarakat Gendang Colol, termasuk peran aktif tokoh muda dan perempuan.
“Ini adalah puncak dari rangkaian kegiatan identifikasi, verifikasi dan validasi. Sebuah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi, memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat hukum adat,” ujar Tarsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki tiga pilar utama: perlindungan terhadap wilayah, lembaga dan norma adat; pemberdayaan melalui akses pendidikan, kesehatan dan ekonomi; serta partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan.
SK ini juga menjadi dasar hukum bagi masyarakat hukum adat Gendang Colol untuk mengatur kehidupan sosial mereka, mengelola sumber daya dan menjalankan sistem peradilan adat sesuai norma-norma yang berlaku.
Wakil Bupati Tarsisius Sjukur turut mengajak masyarakat adat Gendang Colol untuk mulai menulis dan mendokumentasikan hukum serta tradisi adat agar tetap lestari dan menjadi pedoman generasi berikutnya.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini, termasuk Tua Golo, Tu’a Teno, perangkat lembaga adat masyarakat hukum adat, pemerintah desa, dan tokoh muda.
“Terima kasih atas kerja keras dan semangat kolaborasi yang luar biasa. Tuhan memberkati seluruh upaya baik kita,” tutupnya. (*)
Penulis : Nardin Lonnista
Editor : Redaksi










