Penyalahgunaan Wewenang Sekda Marullah Dilaporkan Ke KPK

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, GBRNews.id –Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marullah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai tenaga ahli Sekda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Kata Budi, pihaknya akan melakukan penelaahan atas laporan tersebut.

“KPK akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir dari berbagai sumber, Marullah yang mengangkat anaknya sendiri sebagai tenaga ahli Sekda dituding telah menyalahi aturan internal Pemprov Jakarta dan melanggar kode etik.

Setelah diangkat menjadi tenaga ahli, Kiky diduga dibuatkan ruang khusus yang berdampingan dengan ruang Marullah dan melakukan intimidasi kepada sejumlah direktur utama BUMD dan kepala SKPD untuk kepentingan Marullah.

Dimana setiap pemenang lelang proyek di lingkungan Pemrov Jakarta harus melalui persetujuan Kiky. Dia juga diduga memaksa agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan kepada perusahaan yang dia tawari.

Tak hanya itu, Kiky juga diinformasikan memaksa Dirut BUMD Jakpro untuk menyerahkan asuransi atas aset-aset Jakpro diberikan kepada Kiky. Pemaksaan tersebut juga diduga dilakukan terhadap BUMD lainnya.

Informasi lain dalam laporan menyebut, Marullah disebut mengangkat keponakannya Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi Jakarta. Faisal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku BPAD Jakarta.

Faisal diduga telah membebani seluruh jajaran dibawahnya untuk memberikan uang setoran secara periodik dengan alasan untuk pengamanan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Faisal juga diduga menguasai empat mobil dinas. Padahal, berdasarkan dengan ketentuan Pemrov Jakarta, jatah setiap Kepala OPD atas kendaraan operasional adalah 1 unit.

Tak hanya itu, dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Marullah mengangkat Chaidir menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Chaidir, merupakan mantan Wakil Walikota Jakarta Pusat dan kerabat dekat Marullah.

Usai diangkat oleh Marullah, Chaidir diduga melakukan jual beli jabatan, kepada pegawai yang akan dipromosikan sebagai eselon 3 diminta membayar Rp300 juta, untuk jabatan eselon 4 diminta membayar Rp150 juta, daan pegawai mutasi dari Kementerian diminta Rp250 juta. (*)

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menko Pangan Dorong Produktivitas Kampung Nelayan Modern Warloka
Manggarai Barat Catat Investasi Rp1,16 Triliun, Investor Qatar hingga Jepang Tanam Modal
Jasa Panti Pijat dan Tempat Hiburan Jadi Fokus Pemkab Manggarai Barat Tingkatkan PAD 2027
Kadis Peternakan Mabar Pastikan Staf Terlibat Disanksi Tugas, 1,5 Ton Telur Tanpa Dokumen Dipulangkan
Cegah Kecelakaan, Satpol PP Mabar Tebang Pohon Berbahaya di Jalan Raymundus Rambu
Liga Sepak Takraw Indonesia 2026, Putra NTT Satu Grup dengan Jatim, Jateng dan NTB
Kades Yono Jehanu Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia pada SMSI Award 2026
Pemdes Batu Cermin Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Lokal Dapat Ruang Usaha
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:08 WITA

Menko Pangan Dorong Produktivitas Kampung Nelayan Modern Warloka

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:53 WITA

Manggarai Barat Catat Investasi Rp1,16 Triliun, Investor Qatar hingga Jepang Tanam Modal

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:53 WITA

Jasa Panti Pijat dan Tempat Hiburan Jadi Fokus Pemkab Manggarai Barat Tingkatkan PAD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 21:32 WITA

Kadis Peternakan Mabar Pastikan Staf Terlibat Disanksi Tugas, 1,5 Ton Telur Tanpa Dokumen Dipulangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:59 WITA

Cegah Kecelakaan, Satpol PP Mabar Tebang Pohon Berbahaya di Jalan Raymundus Rambu

Berita Terbaru