Pemda Mabar Lancang Atur Pers, AJ Mabar Desak Forkopimda Plus Minta Maaf Terbuka

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ-Mabar) secara tegas menyatakan penolakan terhadap kesimpulan rapat Forkopimda Plus Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang memuat sejumlah syarat bagi media atau pers dalam menjalankan tugas peliputan.

AJ-Mabar menilai, kebijakan tersebut keliru dan berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan Dewan Pers.

Ketua AJ-Mabar, Rio Suryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun unsur Forkopimda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur cara kerja jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” tegas Rio, Rabu (11/2/2026).

Menurut AJ-Mabar, keputusan rapat Forkopimda Plus yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026 itu justru mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.

“Pers selama ini mengawasi dan mengkritisi kerja pemerintah. Jangan sampai aturan ini terkesan sebagai upaya membungkam,” tambah Rio.

Dalam hasil rapat tersebut, media atau pers yang melakukan peliputan di wilayah Manggarai Barat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Berbadan Hukum;
2. Memiliki Kantor Tetap
3. Wartawan harus memiliki kartu UKW (Uji Kompensi Wartawan)
4. Memiliki NIB
5. Memiliki kartu perss
6. Surat melalui verifikasi Dewan Perss
7. Harus memiliki gaji
8. Segala urusan terkait media dan Perss dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Surat hasil rapat itu ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

AJ-Mabar berpandangan, meski sebagian poin tersebut merupakan standar profesional media, pemerintah daerah tidak berhak menjadikannya sebagai syarat administratif untuk membatasi akses peliputan.

“Pemerintah tidak punya hak mengatur teknis kerja jurnalistik. Itu domain Dewan Pers,” tegasnya.

Sebagai sikap resmi, AJ-Mabar menyampaikan lima tuntutan:

  1. Mendesak pencabutan hasil Rapat Forkopimda Mabar tertanggal 9 Februari 2026.
  2. Mendesak Bupati Manggarai Barat mencopot Kadis Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori.
  3. Mendesak seluruh instansi Pemkab Manggarai Barat membuka akses informasi seluas-luasnya bagi jurnalis.
  4. Mendesak Forkopimda yang terlibat dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis di Manggarai Barat.
  5. Jika tuntutan tidak diindahkan, AJ-Mabar mengancam akan menggelar aksi besar-besaran mulai Senin pekan depan hingga waktu yang tidak ditentukan.

AJ-Mabar menegaskan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Mereka memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah dan independensi pers di Manggarai Barat. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru