Masa Sanggah Ditutup, Pelamar CPNS di Manggarai Barat Melonjak Drastis Menjadi 5.193 Orang

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Barat baru saja mengumumkan hasil akhir jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah masa sanggah berakhir.

Masa sanggah yang memungkinkan pelamar mengajukan keberatan atas hasil seleksi administrasi sebelumnya, resmi ditutup.

Terkait dengan Pengumuman Bupati Manggarai Barat Nomor BKPSDMD.810/2242/IX/2024 pada 13 September 2024, tim verifikasi telah menyelesaikan proses peninjauan ulang terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan oleh pelamar. Hasilnya, jumlah pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) bertambah dari semula 5.032 menjadi 5.193 pelamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, jumlah pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) turun, dari yang awalnya 923 pelamar menjadi 762 pelamar.

Proses ini memberikan kesempatan lebih besar bagi para calon pegawai untuk berkompetisi di tahapan selanjutnya.

BKPSDMD Manggarai Barat juga menginformasikan bahwa jadwal, lokasi ujian, dan informasi penting lainnya terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera diumumkan melalui situs resmi BKPSDMD.

Untuk pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, diingatkan bahwa pencetakan kartu ujian dapat dilakukan secara mandiri melalui akun SSCASN masing-masing. Kartu tersebut wajib dibawa saat mengikuti ujian.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Dari 5.955 pelamar yang mengajukan diri untuk mengisi berbagai formasi, sebanyak 5.032 pelamar berhasil lolos seleksi administrasi, sedangkan 923 pelamar lainnya harus bersabar karena berkas mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pengumuman yang tertuang dalam Surat Nomor: BKPPD.810/2242/IX/2024, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Fransiskus Sales Sodo, pada 13 September 2024. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru