Mafia Tanah Bermain Drama: Santosa Kadiman Diduga Jadi Dalang, Bukan Korban

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id — Gugatan demi gugatan mengalir ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Di antara pusaran konflik tanah yang kian pelik, satu nama terus muncul ke permukaan yakni Santosa Kadiman.

Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim PH ahli waris alm.Ibrahim Hanta, dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr(c) Indra Triantoro, S.H, MH., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H. dll ( 11 PH), dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Kamis, 3/7/2025 malam mengungkapkan bahwa Santosa Kadiman diduga sebagai makelar tanah asal Jakarta yang kini diduga tengah memainkan peran sebagai korban dalam kisruh 40 hektare tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Perkara ini kini tengah memasuki babak akhir di Mahkamah Agung (MA), setelah Santosa Kadiman kalah dua kali berturut-turut , pertama di Pengadilan Negeri Labuan Bajo (23 Oktober 2024), lalu di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang (18 Maret 2025). Namun yang mengejutkan, kata Jon Kadis Bahwa menurut sumber terpercayanya, Santosa justru mulai mengklaim dirinya sebagai korban penipuan oleh mitranya sendiri yaitu Nikolaus Naput, Haji Ramang Syair, dan Muhamad Syair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun benarkah ia korban? Atau justru dalang dari semuanya?

“Dari sejarah keterlibatannya, justru Santosa Kadiman sangat aktif, bahkan terdepan dalam mewujudkan proyek 40 hektare tersebut,” tegas Jon Kadis, SH, anggota tim hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta, dalam pernyataan pers pada Kamis, 3 Juli 2025.

Jejak Panjang Manuver Santosa Kadiman

2013: Sudah Tahu Tanah Adat

Jon Kadis menuturkan bahwa sejak awal, Santosa Kadiman sudah masuk dalam lingkaran rapat tua adat Nggorang yang menyepakati bahwa tanah ulayat di wilayah Labuan Bajo seluas 30.000 hektare telah dibagi oleh fungsionaris adat. Ia tahu betul bahwa tanah di Keranga bukan tanah bebas.

“Namun anehnya pada Januari 2014, Santosa tetap meneken PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atas tanah 40 ha bersama Nikolaus Naput di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta. Ini dilakukan tanpa dasar kepemilikan tanah yang sah,” ungkap Jon.

Proaktif Tapi Bermasalah

Lebih lanjut Jon Kadis menjelaskan bahwa Santosa Kadiman bahkan mengetahui larangan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) yang membatasi kepemilikan tanah maksimal untuk pribadi. Tapi ia tetap jalan terus, bahkan disebut mendanai kelompok tertentu untuk mengintimidasi pemilik tanah sah 11 hektare alm. Ibrahim Hanta yang telah memiliki tanah itu sejak 1973.

“Bukan hanya memasuki lahan, tapi juga mencoba mengambil alih paksa,” ungkap Kadis.

2017–2020: Tanda Tangan Orang Mati?

Lebih parah, kata Jon Kadis, pada 2017 Nikolaus Naput, diduga atas dorongan Santosa, menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah 11 ha yang bukan miliknya. Lalu pada 2019–2020, muncul surat palsu yang seolah ditandatangani oleh Ibrahim Hanta, padahal tokoh ini sudah wafat sejak 1986!

“Anehnya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) tetap menerbitkan SHM atas nama pihak-pihak yang diduga terkait Santosa Kadiman,” kata Jon.

2021: Serobot dan Bangun di Tanah Sengketa

Jon menjelaskan bahwa dengan semangat seolah tanah itu miliknya, Santosa Kadiman menggelar groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo di atas lahan yang masih disengketakan. Bahkan, tanah 3,1 hektare milik tujuh warga yang berada di dalam kawasan itu langsung digusur, dipagari seng, dibangun pos jaga, serta ditempeli spanduk “tanah ini milik ahli waris Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu”.

Akibat tindakan ini, para pemilik tanah menggugat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Mei 2025 dengan nomor perkara 32 dan 33/Pdt.G/2025/PN.Lbj, serta menyiapkan pelaporan pidana terhadap Santosa Kadiman dkk.

Santosa Kadiman Playing Victim?

Jon Kadis mengungkapkan bahwa kini, ketika berada di ujung tanduk hukum, Santosa diduga berusaha mengelabui aparat dengan bermain sebagai korban penipuan. Tapi sejarah tak mudah dihapus. Fakta-fakta menunjukkan ia justru terlibat aktif sejak awal: dari survey, transaksi PPJB, intimidasi, manipulasi sertifikat, hingga menduduki paksa tanah orang lain.

“Kalau dia korban, mengapa sejak awal dia yang paling aktif dan berani bangun hotel di atas tanah yang belum beres statusnya?” tanya Jon Kadis, retoris.

Meski telah kalah di dua tingkat peradilan, Santosa Kadiman tetap ngotot melanjutkan kasasi. Tapi para ahli waris alm. Ibrahim Hanta tetap yakin: Mahkamah Agung akan berdiri pada kebenaran. Sebab bukti sejarah dan fakta hukum menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah 11 hektare itu.

“Kami percaya keadilan akan menang. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal martabat dan hak warga kecil yang sudah dijajah mafia tanah,” tutup Jon Kadis.

Sumber : Okebajo.com

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Rangko, 4 Warga Sipil Dilaporkan ke Polda NTT
Dua Oknum TNI di Manggarai Barat Diduga Terlibat Penganiayaan dan Pengrusakan, Subdenpom Ende Periksa Korban dan Saksi
Polres Mabar Buka Ruang Mediasi Kasus Pemukulan Wasit Fredi, Kuasa Hukum Tony: Tetap Lanjut
Kasus Wasit Fredi, Pelatih Komodo United Novri Diperiksa, Polres Mabar Siap Gelar Perkara
Tolak Damai, Kuasa Hukum Wasit Fredi Minta Semifinal Berhenti sebelum Pelatih Komodo United Diperiksa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Senin, 28 September 2026 - 21:22 WITA

Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Rangko, 4 Warga Sipil Dilaporkan ke Polda NTT

Senin, 21 September 2026 - 20:26 WITA

Dua Oknum TNI di Manggarai Barat Diduga Terlibat Penganiayaan dan Pengrusakan, Subdenpom Ende Periksa Korban dan Saksi

Berita Terbaru