KUA Komodo Larang Tegas Nikah Siri, Pelaku Kini Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat dan pengurus masjid terkait praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Dalam surat edaran nomor B.148/Kua.20.16.1/PW.01/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026, Kepala KUA Komodo, Sumanwah, S.Ag, mengimbau seluruh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Imam Masjid di wilayah tersebut untuk berhenti memfasilitasi pernikahan di bawah tangan.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. KUA Komodo menekankan bahwa tertib administrasi pernikahan sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi hak-hak istri dan anak di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan yang tidak tercatat seringkali membuat posisi perempuan dan anak menjadi lemah di mata hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga hak asuh.

Jeratan Hukum KUHP Baru: Ancaman 6 Tahun Penjara

Yang menarik dalam edaran ini adalah penekanan pada penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, praktik nikah siri kini memiliki konsekuensi pidana yang serius:

Pasal 403-404 KUHP: Nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam dengan menyembunyikan status (mengaku masih bujang/gadis padahal sudah menikah) dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Landasan Lain: Aturan ini juga diperkuat oleh UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mewajibkan setiap perkawinan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Instruksi untuk Pengurus Masjid

Melalui surat tersebut, KUA Komodo meminta para tokoh agama dan pengurus masjid untuk:

  1. Menolak memfasilitasi atau melaksanakan prosesi nikah siri di lingkungan masjid.
  2. Edukasi Jamaah: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan.
  3. Arahkan ke KUA: Memastikan setiap pasangan yang ingin menikah mendaftarkan diri secara resmi di KUA Komodo.

“Kami menghimbau kepada seluruh Pengurus BKM dan Imam Masjid untuk tidak memfasilitasi, melaksanakan, maupun membiarkan praktik pernikahan siri,” tulis Sumanwah dalam surat tersebut.

Dengan berlakunya aturan tegas ini, diharapkan masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya kepastian hukum dalam membina rumah tangga, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin. **

Penulis : Sarifudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Bastian Bawa Uma Lantar Menang di Laga Pembuka PSSI Cup II Manggarai Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:41 WITA

PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick

Berita Terbaru