Kapolda NTT Sebut Moke Haram, Mekeng: Jangan Sakiti Budaya Kami, Bertindaklah Bijak

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 02:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko yang menyebut minuman tradisional moke atau sopi sebagai haram dan ilegal memantik gelombang reaksi keras dari warga NTT.

Di berbagai platform media sosial, warga meluapkan kekecewaan. Mereka menilai pernyataan Kapolda yang baru beberapa bulan menjabat itu mencederai nilai budaya dan kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat NTT selama ratusan tahun.

Instruksi penyitaan minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukum NTT yang dikeluarkan Kapolda Rudi sejak 1–3 November 2025, awalnya dimaksudkan untuk menertibkan miras tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, aparat justru menyasar sopi hasil produksi rakyat — bahkan melakukan penyitaan langsung di lokasi penyulingan dan mengambil dari tangan para pengrajin sopi yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil produksi tradisional tersebut.

Foto bertuliskan “Moke dianggap Haram/Ilegal. Kapolda Rudi Darmoko Himbau Warga NTT Beralih ke Usaha yang Halal” viral di media sosial dan langsung memicu kecaman luas.

Ironisnya, sosok Irjen Pol Rudi Darmoko selama ini dikenal berprestasi dan rendah hati. Lulusan terbaik Akpol 1993 peraih Adhi Makayasa, Bintang Bhayangkara Pratama, hingga Medal of Merit dari Timor Leste, kini mendadak berada di tengah pusaran kritik publik.

Rudi, putra Jakarta kelahiran 7 Desember 1971, adalah anak seorang prajurit — Letkol Inf (Purn) Jumadi, pelatih Presiden Prabowo Subianto semasa di Kopassus. Reputasinya sebagai pemimpin yang komunikatif membuat publik awalnya menaruh harapan besar saat ia ditunjuk menggantikan Irjen Pol Daniel T.M. Silitonga sebagai Kapolda NTT pada Mei 2025.

Namun kebijakan penyitaan moke ataupun sopi membuat banyak pihak menilai, Kapolda Rudi Darmoko perlu lebih memahami denyut budaya masyarakat yang dipimpinnya.

Untuk diketahui, moke ataupun sopi telah lama menjadi mata pencaharian utama warga desa di berbagai daerah di Flores, Timor, dan Sumba.

Mekeng: “Moke Itu Nafas Hidup Orang NTT”

Sorotan tajam juga datang dari Anggota MPR RI asal NTT I, Melchias Markus Mekeng, M.H., yang menilai kebijakan tersebut tidak bijak.

“Tidak benar. Polisi ini tidak tahu bahwa moke, sopi, segala macamnya, itu sudah ada sejak daerah ini berdiri. Itu sumber kehidupan masyarakat. Tidak bisa main sita begitu saja,” tegas Mekeng kepada GBRNews.id di sela kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuan Bajo, Minggu sore (9/11/2025).

Ia menilai, jika Kapolda ingin menertibkan miras tradisional, maka seharusnya dilakukan secara nasional.

“Kalau mau begitu, harus total se-Indonesia. Jangan cuma di Flores atau NTT,” tambahnya.

Mekeng juga menegaskan, moke ataupun sopi bukan sekadar minuman beralkohol. Ia adalah bagian dari sistem sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat NTT.

Melchias Markus Mekeng, M.H, Anggota MPR RI asal NTT I (berdiri) saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuan Bajo, Minggu (9/11/2025) sore. [Foto Rino/GBRNews]
“Haram itu tergantung siapa yang melihatnya. Bagi kami orang NTT, moke itu halal. Dari situ orang tua bisa menyekolahkan anak-anaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mekeng mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap lebih arif dan memahami konteks budaya masyarakat sebelum mengeluarkan pernyataan yang bisa menyinggung.

“Saya tidak merasa bahwa minuman tradisional itu haram. Kalau Kapolda merasa itu haram, harus jelaskan haramnya di mana dan bisa membuktikan itu. Saya orang NTT merasa itu minuman halal. Jangan sakiti budaya kami, bertindaklah bijak,” pungkas Mekeng. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru