LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko yang menyebut minuman tradisional moke atau sopi sebagai haram dan ilegal memantik gelombang reaksi keras dari warga NTT.
Di berbagai platform media sosial, warga meluapkan kekecewaan. Mereka menilai pernyataan Kapolda yang baru beberapa bulan menjabat itu mencederai nilai budaya dan kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat NTT selama ratusan tahun.
Instruksi penyitaan minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukum NTT yang dikeluarkan Kapolda Rudi sejak 1–3 November 2025, awalnya dimaksudkan untuk menertibkan miras tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di lapangan, aparat justru menyasar sopi hasil produksi rakyat — bahkan melakukan penyitaan langsung di lokasi penyulingan dan mengambil dari tangan para pengrajin sopi yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil produksi tradisional tersebut.
Foto bertuliskan “Moke dianggap Haram/Ilegal. Kapolda Rudi Darmoko Himbau Warga NTT Beralih ke Usaha yang Halal” viral di media sosial dan langsung memicu kecaman luas.
Ironisnya, sosok Irjen Pol Rudi Darmoko selama ini dikenal berprestasi dan rendah hati. Lulusan terbaik Akpol 1993 peraih Adhi Makayasa, Bintang Bhayangkara Pratama, hingga Medal of Merit dari Timor Leste, kini mendadak berada di tengah pusaran kritik publik.
Rudi, putra Jakarta kelahiran 7 Desember 1971, adalah anak seorang prajurit — Letkol Inf (Purn) Jumadi, pelatih Presiden Prabowo Subianto semasa di Kopassus. Reputasinya sebagai pemimpin yang komunikatif membuat publik awalnya menaruh harapan besar saat ia ditunjuk menggantikan Irjen Pol Daniel T.M. Silitonga sebagai Kapolda NTT pada Mei 2025.
Namun kebijakan penyitaan moke ataupun sopi membuat banyak pihak menilai, Kapolda Rudi Darmoko perlu lebih memahami denyut budaya masyarakat yang dipimpinnya.
Untuk diketahui, moke ataupun sopi telah lama menjadi mata pencaharian utama warga desa di berbagai daerah di Flores, Timor, dan Sumba.
Mekeng: “Moke Itu Nafas Hidup Orang NTT”
Sorotan tajam juga datang dari Anggota MPR RI asal NTT I, Melchias Markus Mekeng, M.H., yang menilai kebijakan tersebut tidak bijak.
“Tidak benar. Polisi ini tidak tahu bahwa moke, sopi, segala macamnya, itu sudah ada sejak daerah ini berdiri. Itu sumber kehidupan masyarakat. Tidak bisa main sita begitu saja,” tegas Mekeng kepada GBRNews.id di sela kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuan Bajo, Minggu sore (9/11/2025).
Ia menilai, jika Kapolda ingin menertibkan miras tradisional, maka seharusnya dilakukan secara nasional.
“Kalau mau begitu, harus total se-Indonesia. Jangan cuma di Flores atau NTT,” tambahnya.
Mekeng juga menegaskan, moke ataupun sopi bukan sekadar minuman beralkohol. Ia adalah bagian dari sistem sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat NTT.

Lebih lanjut, Mekeng mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap lebih arif dan memahami konteks budaya masyarakat sebelum mengeluarkan pernyataan yang bisa menyinggung.
“Saya tidak merasa bahwa minuman tradisional itu haram. Kalau Kapolda merasa itu haram, harus jelaskan haramnya di mana dan bisa membuktikan itu. Saya orang NTT merasa itu minuman halal. Jangan sakiti budaya kami, bertindaklah bijak,” pungkas Mekeng. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










