LABUAN BAJO, GBRNews.id – Anggota Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, yang menjabat sebagai Kanit Paminal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi di Manggarai Timur.
Sanksi pemecatan terhadap anggota polisi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (25/5/2026).
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan komisi sidang menilai perbuatan Aipda Jelo sebagai tindakan tercela yang mencoreng institusi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Henry, Kamis (28/5/2026).
Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Aipda Jelo juga sebelumnya menjalani hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
Meski demikian, usai putusan dibacakan, Jelo menyatakan banding sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses kode etik di lingkungan Polri.
Henry menegaskan langkah tegas tersebut menjadi bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga disiplin internal dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” jelas Henry.
Kasus penimbunan BBM subsidi ini turut menyeret nama Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean. Namun hingga kini, Polda NTT belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan sanksi terhadap perwira tersebut.
Sebelumnya, Polda NTT juga telah menahan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur. BBM subsidi tersebut diketahui ditampung di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” kata Henry, Selasa (28/4/2026). **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










