Genap 2 Tahun, Kasus OTT Kades Golo Bilas Tanpa Kepastian Hukum Tetap

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Ahmad Radit, kini memasuki tahun kedua tanpa kejelasan. Proses hukumnya terkesan “gantung” dan jalan di tempat. Padahal, penangkapannya berlangsung terbuka dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Pada Selasa, 4 Juli 2023, Ahmad Radit tertangkap tangan oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat saat diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga di ruang kerjanya. Saat itu, ia memungut uang untuk pengurusan surat tanah. Polisi menyita uang tunai Rp 3,5 juta, dokumen tanah, handphone dan laptop milik Radit.

Mirisnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juli 2023, hingga kini Ahmad Radit belum juga ditahan. Ia tetap bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang transparan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik soal adanya “bekingan kuat” yang melindunginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Radit sendiri baru dilantik sebagai kepala desa pada 29 Desember 2022. Namun kepercayaan publik yang baru dibangun justru langsung dirusak dengan dugaan praktik kotor di awal masa jabatannya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, sebelumnya menyatakan akan memberi sanksi tegas bila Radit terbukti bersalah.

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi jika ada putusan final, sanksi tegas menunggu,” ujar Edi Endi pada 5 Juli 2023 lalu.

Sayangnya, hingga Januari 2025, tidak ada perkembangan berarti. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, mengonfirmasi bahwa status Ahmad Radit masih diberhentikan sementara, sambil menunggu putusan hukum tetap.

“Kami menunggu hasil proses hukumnya. Statusnya saat ini diberhentikan sementara. Kami tidak bisa mengintervensi karena itu ranah aparat penegak hukum (APH),” ujar Kadis DPMD, Pius Baut, saat dikonfirmasi Gbrnews.id pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Dua tahun berlalu, namun nasib hukum Ahmad Radit seolah digantung di udara. Publik menanti, apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Ataukah kasus ini akan tenggelam perlahan dalam diam?

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru