TTU, GBRNews.id –Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, terus menunjukkan komitmennya dalam menghemat anggaran daerah dengan kebijakan yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Setelah sukses memangkas biaya perjalanan dinas hingga Rp35 miliar lebih, kini Bupati Falen mengambil langkah baru dengan mewajibkan seluruh kendaraan dinas diparkir di halaman Kantor Bupati TTU pada hari libur.
Kebijakan ini, yang pertama diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bertujuan untuk mengurangi biaya operasional yang kerap muncul saat kendaraan dinas tetap digunakan di luar jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai hari ini, Jum’at 13 Maret 2025, mulai Pemberlakuan Parkir mobil Dinas dihalaman kantor pemda TTU di hari libur,” ungkap Bupati Falen, seperti dikutip dari Hitsidn.com, Sabtu (15/3/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang ‘dirumahkan’ ini akan kembali digunakan pada Senin pagi untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini, Bupati Falen berharap anggaran yang dihemat dari biaya operasional kendaraan dinas dapat dialokasikan untuk program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah berani ini pun mendapat sorotan, mengingat belum ada daerah lain di NTT yang menerapkan kebijakan serupa. Akankah daerah lain mengikuti jejak TTU? Kita tunggu perkembangannya. (*)
Editor : Redaksi










