Labuan Bajo, GBRNews.id –Proses otopsi jenazah korban pembunuhan, Sustiana Melci Elda (22) pada 12 Oktober 2024 silam masih menyisakan konflik.
Media online di Labuan Bajo, GBRNEWS.ID meminta Kepala Desa Nggorang Bonifasius Mansur menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait klarifikasinya soal penggunaan uang patungan keluarga Rp 18 juta untuk biaya otopsi jenazah.
Berikut Catatan Redaksi GBRNEWS.ID, menyoal Klarifikasi Kades Bonifasius Mansur Soal Biaya Otopsi Elda pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemimpin Redaksi GBRNEWS.ID, Rikardus Nompa menyampaikan bahwa sejak awal media ini konsisten mengikuti kasus dugaan pembunuhan Sustiana Melci Elda (22), mulai dari proses otopsi, penetapan tersangka, rekonstruksi hingga berkas P21.
Rikard menyebut dalam pemberitaan gbrnews.id, seluruh narasumber baik keluarga korban, Pemkab Mabar (Dinsos – Unit PPA), Pemdes Nggorang (Kades Bonifasius Mansur), maupun Polres Manggarai Barat telah dikonfirmasi sesuai kode etik jurnalistik.
Liputan Langsung dan Mendengar Suara Keluarga
Rikard menyampaikan, GBRNEWS.ID turut meliput langsung proses otopsi di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada Sabtu (12/10/2024) lalu, yang melibatkan Dokter Forensik Polda NTT dan Tim Inafis Polres Manggarai Barat.
Bahkan, media ini turut dimintai pendapat soal otopsi dan bantuan hukum bagi keluarga korban.
“Kami selalu hadir ketika keluarga membutuhkan klarifikasi atau ingin menyampaikan keluhannya,” ungkap Rikardus Nompa, Senin (3/3/2025).
Rikar menyebut, salah satu keluhan utama yang terus mencuat adalah soal uang otopsi, yang beredar luas dari mulut ke mulut. Orang tua Elda berulang kali menyampaikan keresahan ini, termasuk soal dana Rp 10 juta yang disebut sebagai “uang terima kasih” kepada polisi.
Klarifikasi Kades Nggorang: Upaya Pembelaan Diri yang Janggal
Rikardus menyebut klarifikasi Kades Nggorang, Bonifasius Mansur, yang disampaikan belakangan, justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu, 26 Februari 2025, sehari sebelum berita naik, Bonifasius Mansur, sebut Rikar, sempat mempertanyakan kembali motivasi media mengulik soal uang otopsi, bahkan sempat mengirim emoji permintaan maaf.
Klarifikasi yang ia sampaikan bertolak belakang dengan pengakuan ayah korban, Adrianus Jehadun, yang diwawancarai di kediamannya di Watu Langkas pada Selasa (25/2/2025) malam, didampingi istrinya, Natalia Din dan anak-anak mereka.
Dalam wawancara itu, Adrianus berharap Bonifasius Mansur melakukan evaluasi terkait uang otopsi yang dikumpulkan masyarakat. Menurutnya, hal ini penting agar keluarga di Kampung Watu Langkas – Nggorang maupun di luar wilayah tersebut tidak lagi mempertanyakan masalah ini.
Dalam pengakuannya, Adrianus menyebut bahwa dana yang terkumpul untuk otopsi hampir Rp 18 juta. Rinciannya, Rp 8 juta digunakan untuk konsumsi selama proses otopsi berlangsung, Rp 10 juta diserahkan ke dokter tanpa kuitansi hanya komunikasi lisan dan yang tersisa hanya Rp 100 ribu.
“Toe le ngo’e gaku karang-karang (saya tidak mengada – ngada),” ucap Adrianus Jehadun dengan serius, seolah bersumpah.
Desakan Permintaan Maaf dan Penegakan Kebebasan Pers
Lebih jauh Rikardus menyampaikan, posisi Bonifasius Mansur sebagai Kepala Desa Nggorang tidak bisa dipisahkan dari ikatan keluarganya dengan korban dan masyarakat setempat. Kedekatan ini seharusnya menjadi alasan untuk lebih transparan dan berpihak pada kepentingan warga, bukan sebaliknya.
Namun, klarifikasi yang ia sampaikan justru lebih menyerupai pembelaan diri yang janggal, seolah ingin meredam pertanyaan publik daripada memberi kejelasan.
Rikard menilai, sebagai seorang kepala desa yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, Bonifasius Mansur seharusnya berdiri di garis depan dalam memberikan kejelasan, bukan justru mempertanyakan kerja media.
“Atas sikapnya yang terkesan menutupi transparansi, GBRNEWS.ID mendesak Bonifasius Mansur untuk meminta maaf secara terbuka. Pernyataannya dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers dan dapat mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat,” kata Rikar.
Kasus ini belum selesai. GBRNEWS.ID akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Kegiatan otopsi terhadap jenazah Sustiana Melci Elda dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) lalu, di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, melibatkan Dokter Forensik Polda NTT dan Tim Inafis Polres Manggarai Barat.
Otopsi tersebut disetujui oleh beberapa anggota diantaranya Adrianus Jehadun (ayah kadung Alm), Natalia Din (ibu kandung Alm), Ovontus Jefrin (saudara kandung Alm), Yohanes Sehali (keluarga), Muhamad Syarifudin (keluarga), Dorteus Lodik (keluarga) dan Petrus Pampur (keluarga) yang tertuang dalam surat pernyataan sebagai saksi yang ditandatangani oleh pemerintah Desa Nggorang, Kades Bonifasius Mansur, S.IP.
Dana Otopsi Dikumpulkan Warga, Dikelola Kades
Menurut Adrianus Jehadun, ayah korban, biaya otopsi awalnya diperkirakan mencapai Rp30 juta. Namun, jumlah yang berhasil dikumpulkan masyarakat hanya sekitar Rp18 juta.
“Penjelasan mereka, kades bilang ada biaya otopsi. Meski sebagian keluarga membantah, tetap tidak dihiraukan, mengingat yang bicara seorang Kades yang juga bagian dari keluarga. Dari situ, masyarakat di kampung Watu Langkas dan sebagian di Nggorang berinisiatif mengumpulkan uang. Hasilnya hampir Rp20 juta. Mereka sendiri yang urus dan saya tidak pegang uangnya itu. Intinya saya dan istri tidak fokus itu karna situasi duka,” ujar Adrianus, Selasa (25/2/2025) malam.
Bahkan, keluarga sempat membuka donasi di Facebook untuk menutupi kekurangan biaya otopsi, namun kemudian menghapusnya setelah mendapat kecaman publik.
Dilanjutkan ayah korban, selama proses hukum berlangsung, tidak ada pihak kepolisian yang mengonfirmasi soal uang otopsi. Semua informasi hanya datang dari Kepala Desa.
“Selama proses ini, polisi tidak ada bicara uang, hanya dari kepala desa. Kami iya-iya saja, maklum dengan berbagai keterbatasan,” sebut Adrianus dengan nada bingung.
Setelah otopsi selesai, keluarga terkejut mendengar pernyataan Kades bahwa Rp10 juta dari dana yang terkumpul diberikan kepada dokter forensik, sementara Rp8 juta digunakan untuk konsumsi selama proses otopsi.
“Setelah otopsi selesai, kami dikagetkan dengan penyampaian lisan dari Kades di rumah duka bahwa uang Rp10 juta diberikan ke dokter dan Rp8 juta untuk makan minum,” beber Adrianus.
Kisruh biaya otopsi ini semakin menambah penderitaan keluarga korban. Bahkan, Adrianus Jehadun mengaku siap menjual tanah demi mencari keadilan bagi anaknya.
“Dengan kondisi ekonomi saya yang pas-pasan, saya sudah jual tanah. Ini satu-satunya cara saya membela anak saya,” ungkapnya.
Konfirmasi terpisah, Kades Nggorang, Bonifasius Mansur, menegaskan bahwa uang Rp10 juta bukan permintaan pihak kepolisian. Ia mengklaim bahwa hal itu berdasarkan inisiatif keluarga sendiri.
“Polisi tidak minta ee,” tegasnya, Rabu (26/2/2025) sore.
Menurutnya, uang tersebut merupakan “uang terima kasih” dari keluarga kepada dokter forensik, bukan biaya resmi otopsi.
“Karena uang itu dikumpulkan untuk keperluan keluarga dalam rangka otopsi. Kalaupun ada uang yang diserahkan kepada mereka, uang itu merupakan uang terima kasih secara budaya oleh keluarga besar. Atas nama pemuka Bapak Petrus Pampur,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN atau APBD. (*)
Penulis : Sarifudin
Editor : Redaksi










