ASN di Sano Nggoang Siap Diusir Jika Masih Pelihara Anjing

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 06:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id –Pemerintah Kecamatan Sano Nggoang mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi penyebaran rabies. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing di atas tanah milik Pemda dipastikan akan diusir jika tak segera mengeliminasi hewan peliharaannya.

Kebijakan keras ini disampaikan Camat Sano Nggoang, Alfons Arfon, melalui laporan resmi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Manggarai Barat lewat grup WhatsApp Koordinasi Pimpinan Mabar, Selasa (4/11/2025).

“Ijin pimpinan, dengan hormat kami laporkan kegiatan sidak rumah ASN yang tinggal di tanah Pemda dan terindikasi pelihara Hewan Penular Rabies,” tulis Camat Alfons dalam laporannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidak tersebut, lanjut Alfons, dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat tentang keberadaan HPR yang kerap mengejar warga dan anak sekolah di sekitar wilayah itu.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kecamatan bergerak cepat dengan sosialisasi, pengumuman keliling, dan pendekatan persuasif sejak Juni 2025.

Usai rapat, tim gabungan yang terdiri dari Camat, Danpos TNI, Kapolsek Werang, Kepala Sekolah, Satpol PP, dan staf kecamatan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah ASN yang berdiri di atas tanah Pemda, antara lain di kompleks kecamatan, lingkungan SMPN Sano Nggoang, SDI Werang Desa Golo Mbuu, dan kantor Desa Golo Ndaring.

Dari hasil sidak, ditemukan beberapa rumah ASN yang masih memelihara hewan penular rabies, khususnya anjing.

Camat Sano Nggoang, Alfons Arfon (ketiga dari kiri) saat koordinasi lapangan untuk basmi HPR. (Foto InfoMabar).

“Batas waktu eliminasi tiga hari setelah dilakukan sidak. Pada hari keempat, tim Forkopimcam dan pimpinan unit kerja akan melakukan pengecekan kembali. Apabila masih ditemukan HPR, maka ASN pemilik HPR wajib keluar dari tanah Pemda,” tegas Camat Alfons.

Langkah tegas ini menjadi peringatan serius bagi ASN untuk ikut bertanggung jawab dalam upaya pemberantasan rabies di wilayah Sano Nggoang. **

Penulis : Sarifudin

Editor : Redaksi

Sumber Berita : InfoMabar

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru