Misteri Kematian Elda: Ayah dan Kuasa Hukum Minta Keadilan dengan Pasal 338 KUHP

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Ayah korban, Adrianus Jehadun, memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap putrinya pada Rabu (18/12/2024).

Untuk diketahui, Sustiana Melci Elda (22) yang kerap disapa Elda ditemukan tewas di rumah suaminya, Eduardus Ungkang alias Ardus, di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada 3 Oktober 2024 lalu.

Awalnya, Ardus mengklaim kematian istrinya sebagai kasus bunuh diri. Namun, bukti-bukti yang terungkap mengarah pada dugaan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu, Polres Manggarai Barat menetapkan Ardus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami Hanya Ingin Keadilan”

Ayah Elda, Adrianus Jehadun tiba di Polres Manggarai Barat pukul 10.28 WITA, didampingi kuasa hukumnya, Lambertus Sedus.

Mengenakan kaos lengan panjang dengan aksen coklat dan putih, serta celana jeans, ia tampak tegar meski rasa duka mendalam jelas tergambar di wajahnya.

“Kami hanya ingin keadilan. Tidak ada orang tua yang rela kehilangan anaknya dengan cara sadis seperti ini,” kata Adrianus kepada Gbrnews.id sebelum memasuki ruang penyidikan.

Proses pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, hingga pukul 14.06 WITA. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan kepada penyidik karena kekurangan keterangan penting.

Lambertus Sedus, kuasa hukum keluarga, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan menambah detail penting yang belum terungkap sebelumnya.

“Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan, terutama terkait waktu komunikasi terakhir antara korban dan keluarga, kronologi saat keluarga mengambil jenazah, dan informasi relevan lainnya,” jelas Sedus.

Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti baru ini diharapkan dapat memperkuat penyidikan, bahkan membuka kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Polisi harus memastikan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan fakta. Ini soal keadilan bagi korban,” tegasnya.

Lambertus Sedus menekankan pentingnya profesionalitas penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap setiap fakta terungkap dengan transparansi dan keadilan ditegakkan sebaik-baiknya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan. Harapan kami, proses hukum berjalan dengan baik dan korban mendapatkan keadilan yang pantas,” pungkasnya.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah penyidik dan kejaksaan untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian Elda. **

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru