Labuan Bajo, GBRNews.id –Proses hukum terhadap Eduardus Ungkang (24), tersangka dugaan kasus pembunuhan istrinya Sustiana Melci Elda (22), memasuki babak baru.
Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara Eduardus, atau yang akrab disapa Ardus, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada Jumat, 8 November 2024.
Kabar ini disambut dengan emosi mendalam oleh Adrianus Jehadun, ayah dari Elda, yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian pada Selasa malam (12/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Adrianus yang telah kehilangan putri tercintanya, surat ini membawa secercah harapan meskipun duka masih menyelimuti.
“Kami keluarga korban mengapresiasi kinerja pihak kepolisian. Semoga dengan tahapan ini, kematian anak kami bisa terungkap secara terang benderang,” ujar Adrianus kepada Gbrnews.id, Selasa malam di kediamannya.
Namun, di balik apresiasi itu, Adrianus dan keluarga menyimpan kekecewaan terhadap penerapan pasal yang dikenakan kepada Ardus.
Ardus saat ini didakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta sub-pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP. Pasal ini, menurut Adrianus, belum mencerminkan keadilan yang setimpal.
“Saya dan keluarga tidak puas dengan pasal yang dikenakan kepada Ardus. Anak saya murni bukan bunuh diri. Di sini juga saya menduga Ardus merekayasa kematian ini. Ardus sebagai anak mantu sudah melukai hati kami dengan cara yang sangat sadis,” ungkap Adrianus dengan getir.
Ia berharap besar agar JPU dapat mempertimbangkan penerapan pasal yang lebih sesuai dengan tindakan yang dituduhkan pada Ardus, demi hukuman yang dianggap setimpal atas kematian putrinya.
“Semoga jaksa bisa mempertimbangkan kembali pasal tersebut. Hukuman yang setimpal adalah yang kami harapkan,” kata Adrianus penuh harap.
SP2HP yang diterima Adrianus merujuk pada beberapa landasan hukum penting, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
b. Laporan Polisi Nomor LP/B/150/X/2024/SPKT Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 7 Oktober 2024
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/72/X/RES.1.6/2024/Sat. Reskrim, tanggal 15 Oktober 2024
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara saat ini telah sampai di tangan JPU, dan penyidik masih menanti petunjuk lebih lanjut untuk melanjutkan prosesnya.
“Saat ini penyidik/penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat masih menunggu petunjuk dari JPU,” ujar AKP Lufthi.
Langkah ini memastikan bahwa setiap proses telah dijalani secara cermat dan sesuai prosedur sebelum akhirnya sampai ke meja hijau. **
Nonton selengkapnya di YouTube Gbrnews Konferensi Pers Polres Manggarai Barat: https://youtu.be/eol7JR20oO8?si=ZJ9gS-HIG9VL4L5X
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










