Labuan Bajo, GBRNews.id –Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Eduardus Ungkang (24), atau yang akrab disapa Ardus, terhadap istrinya, Sustiana Melci Elda (22), kini tengah mencuri perhatian publik.
Kejadian tragis ini semakin menarik perhatian setelah pihak berwenang menetapkan pelaku dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, ketika terjadi cekcok hebat antara pasangan suami istri ini di kediaman mereka di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cekcok tersebut berfokus pada bunga pinjaman uang sebesar 10 persen, yang kemudian berujung pada kematian Elda yang begitu tragis.
Pihak kepolisian sempat mendalami klaim yang dibuat oleh Ardus, yang menyatakan bahwa istrinya meninggal akibat bunuh diri. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya kejanggalan dalam cerita tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, meskipun saat ini Ardus dijerat dengan pasal penganiayaan, tidak menutup kemungkinan jika bukti baru muncul, pasal yang dikenakan bisa saja diubah atau ditambahkan.
“Untuk sementara kami masih menggunakan Pasal 351 KUHP dalam pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Namun, jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, kami tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau penambahan pasal,” kata AKP Lufthi usai rekonstruksi, Senin siang (4/10). **
Nonton selengkapnya di YouTube Gbrnews Konferensi Pers Polres Manggarai Barat: https://youtu.be/eol7JR20oO8?si=ZJ9gS-HIG9VL4L5X
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










