Ardus Rekayasa Kematian Istri dan Dihukum Ringan: Warganet Tuntut Keadilan untuk Elda

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Eduardus Ungkang (24), atau akrab disapa Ardus, tega menghabisi nyawa istrinya, Sustiana Melci Elda (22), yang kerap disapa Elda, setelah keduanya terlibat cekcok panas pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Ironisnya, setelah mengakhiri hidup istrinya, Ardus menggantung jasad Elda seakan-akan kasus ini adalah murni gantung diri.

Kasus ini mengundang perhatian dan kecaman dari publik, terutama setelah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku Ardus diumumkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebenaran yang Terungkap: Penganiayaan Brutal Sebelum Kematian Elda

AKP Lufthi Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, mengungkapkan bahwa Elda ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung di salah satu tiang rumah, namun penyelidikan forensik membuktikan bahwa kematiannya terjadi sebelum gantung diri yang diduga diskenariokan oleh Ardus.

“Sebelumnya terlibat cekcok antara pelaku dan korban. Korban dicekik pelaku, korban kemudian digantung dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Aditya saat konferensi pers di Mako Polres Manggarai Barat, Jumat 25 Oktober 2024.

Fakta lain terungkap melalui hasil visum dan autopsi, menguak adanya upaya pelaku untuk menyamarkan kejadian sebagai kecelakaan.

Kejamnya Kekerasan yang Terselubung: Luka di Tubuh Elda Buka Fakta Baru

Hasil visum et repertum oleh tim RSUD Komodo menunjukkan luka-luka mengerikan di tubuh Elda, yang tersebar di leher, dada, perut, punggung, tangan kiri, dan tungkai kiri dan kaki. Luka-luka ini akibat benturan benda tumpul, mengindikasikan penganiayaan berat sebelum kematian.

Tak hanya itu, autopsi tim Forensik Bidang Kedokteran Kepolisian Polda NTT pada 15 Oktober 2024 menemukan bahwa penyebab pasti kematian Elda adalah tertutupnya saluran napas akibat cekikan yang membuatnya mati lemas.

“Jadi tanda-tanda kematian korban bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri. Tapi, ketika kemarin kita visum luar itu tanda-tandanya bukan mati gantung diri, mati dulu baru digantung,” jelas AKP Lufthi Aditya.

Ancaman Hukuman Ardus yang Mengundang Kemarahan Publik

Setelah penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan Eduardus Ungkang sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ditambah Sub Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini hanya 7 tahun penjara, yang langsung memicu kemarahan publik.

Polres Manggarai Barat Gelar Konferensi Pers Kematian Tragis Elda pada Kamis (24/10/2024). Foto Rino/Gbrnews

Banyak warganet menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan penderitaan korban dan menganggapnya terlalu ringan bagi tindakan keji tersebut.

Modus yang Disembunyikan demi Keamanan Publik

Menyadari betapa berbahayanya modus ini, Aditya menolak menjelaskan lebih rinci tentang cara pelaku menggantung jasad Elda.

Ia tidak ingin modus operandi yang dilakukan oleh pelaku justru menginspirasi tindakan serupa oleh orang lain.

“Kami sengaja tidak merinci cara pelaku menggantung korban agar tidak ditiru oleh masyarakat luas,” tegas Aditya.

Protes Publik: Seruan Keadilan untuk Korban Kekerasan Rumah Tangga

Kabar tentang ancaman hukuman ini membanjiri berbagai platform media sosial, dengan banyak warganet yang mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan mereka.

Di Facebook dan Instagram, warganet dengan akun @Rofi Wiparlo menyatakan, “Hukum mati saja,” tulisnya.

Sementara itu, akun @Dia Rindu Selvi Rindu menyarankan hukuman seumur hidup untuk pelaku, yang menurutnya lebih adil bagi korban dan keluarganya. “seumur hidup saja,” tulisnya.

Rasa simpati terhadap keluarga korban, khususnya terhadap anak mereka yang baru berusia tiga tahun, sangat terasa dalam komentar-komentar lainnya.

Akun @eni_yak, misalnya, mengungkapkan rasa prihatin mendalam, “Seumur hidup saja, kasihan anaknya yang masih umur 3 tahun sudah harus kehilangan sosok ibu”.

Kemarahan publik terus berlanjut dengan banyaknya komentar yang menyuarakan keprihatinan atas sistem hukum yang dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.

“Menghilangkan nyawa hanya 7 tahun? Pantasan banyak pembunuhan di negeri ini! Miris,” tulis akun @felisiameniagusli.

Akun @dodisandradi menambahkan, “What… tuntutan cuma 7 tahun… bakalan banyak terjadi kasus-kasus seperti ini kalau ancaman menghilangkan nyawa orang cuma 7 tahun,” tulisnya.

Banyak warganet khawatir bahwa ancaman hukuman yang ringan akan membuat kasus serupa terus berulang.

Akun @alle_takraw berkomentar bahwa pelaku seharusnya dihukum seumur hidup karena telah merencanakan tindakan dan menyamarkannya sebagai bunuh diri.

“maunya seumur hidup. Karna sudah buat skenario dan tidak ngaku,” tulis @alle_takraw.

 

Sementara akun @megiimerung bahkan menyerukan hukuman mati, “Kenapa tidak hukum mati manusia macam begini ee🪓😡”.

Akun lainnya, @itsmee_09831, mempertanyakan logika ancaman hukuman tujuh tahun untuk kasus ini. “7 tahun???? ini dianiaya sampai meninggal loh? Yang benar saja 7 tahun,” tulisnya.

Publik berharap agar kasus ini bisa menjadi momen penting dalam meninjau ulang hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Banyak suara yang meminta agar pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian Elda mendapat hukuman berat, untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta sebagai bentuk perlindungan nyata bagi korban kekerasan di masa depan.

Seruan keadilan ini bukan hanya demi Elda, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap korban kekerasan dalam rumah tangga pantas mendapatkan perlindungan, dan pelaku harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kejahatannya. **

Nonton selengkapnya di YouTube Gbrnews Konferensi Pers Polres Manggarai Barat: https://youtu.be/Mi-NF4eSROI?si=LbX2asnuBveEfxyH

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru