Labuan Bajo, GBRNews.id –Penanganan Tindak Pidana “Penganiayaan” yang di laporkan oleh Adrianus Jehadun sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 07 Oktober 2024, sehingga Penyidik/Penyidik Pembantu melakukan Tindakan Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/72/X/Res.1.6/2024/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2024.
Video Konferensi Pers Gbrnews.id, pada Kamis (24/10/2024).
Nonton selengkapnya di YouTube Gbrnews Konferensi Pers Polres Manggarai Barat: https://youtu.be/Mi-NF4eSROI?si=LbX2asnuBveEfxyH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










