Eks Kades di Tangerang Korupsi APBDes untuk Hiburan Malam dan Gaya Hidup Mewah

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, GBRNews.id –Mantan Kepala Desa (Kades) Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditangkap terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pria berinisial AH (50) itu menggunakan uang korupsi untuk hiburan malam hingga berbelanja kebutuhan pribadinya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH menjabat Kades Gombong periode 2013-2019. AH diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada 2018 untuk kepentingan pribadinya.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDes Gombong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merek, dan bayar utang,” kata Arief, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap Berkat Informasi Masyarakat

Dugaan korupsi itu mulai terkuak setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Modus Operandi yang Licik

Dari penyelidikan itu terungkap, modus yang digunakan tersangka AH adalah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Selain itu, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif dan markup laporan.

“Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694,” papar Arief.

Ditetapkan Tersangka

AH ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin, 16 September 2024. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya Tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Liga Sepak Takraw Indonesia 2026, Putra NTT Satu Grup dengan Jatim, Jateng dan NTB
SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat Ponsel
NTT Siap Bersaing di Liga Sepaktakraw Indonesia 2026 Zona Jawa-Bali-Nusra
NTT Jadi Raja Sapi Kurban Nasional, Pasokan ke Jakarta Melonjak Jelang Iduladha 2026
Jokowi Dikabarkan ke NTT Juni Mendatang, Pengembangan Rumput Laut Jadi Prioritas
NTT Rajai Peternakan Babi Nasional, Ini 10 Provinsi Terbanyak Tahun 2025
Resmi! Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Sabtu 21 Maret
Akta PPJB 40 Ha untuk Hotel St. Regis Labuan Bajo Diduga Fiktif, Warga Sebut Modus Mafia Tanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:02 WITA

Liga Sepak Takraw Indonesia 2026, Putra NTT Satu Grup dengan Jatim, Jateng dan NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 00:52 WITA

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat Ponsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:27 WITA

NTT Siap Bersaing di Liga Sepaktakraw Indonesia 2026 Zona Jawa-Bali-Nusra

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:20 WITA

NTT Jadi Raja Sapi Kurban Nasional, Pasokan ke Jakarta Melonjak Jelang Iduladha 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:48 WITA

Jokowi Dikabarkan ke NTT Juni Mendatang, Pengembangan Rumput Laut Jadi Prioritas

Berita Terbaru