Pemilik Saham THM Le Dupar Diduga Arahkan Pemberitaan Kematian Wanita Penghibur Malam

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Foto Net.

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Foto Net.

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kasus kematian seorang wanita penghibur malam di kawasan wisata Labuan Bajo terus memantik perhatian publik. Di tengah belum jelasnya penyebab kematian, muncul dugaan adanya upaya mengarahkan pemberitaan oleh pihak internal tempat hiburan malam (THM) Le Dupar.

Amora, perempuan asal Karawang, Jawa Barat itu dilaporkan meninggal dunia pada Minggu malam (3/5/2026), setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.

Sebelumnya, korban disebut sempat “ngeroom”, meski informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah situasi tertutup, salah satu pemilik saham THM Le Dupar, Koko Andy, diduga mencoba mengarahkan narasi pemberitaan. Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, ia meminta agar informasi yang dipublikasikan tetap “benar”.

“Yang penting anda buat berita yang benar,” tulisnya, disertai emoji memohon, Senin (4/5/2026) sore.

Tempat Hiburan Malam (THM) Le Dupar, yang beralamat di Jalan Pantai Pede, Gang SPBU Gorontalo, Kecamatan Komodo, Senin (4/5/2026) sore. Foto Rino/GBRNews.id
Tempat Hiburan Malam (THM) Le Dupar, yang beralamat di Jalan Pantai Pede, Gang SPBU Gorontalo, Kecamatan Komodo, Senin (4/5/2026) sore. Foto Rino/GBRNews.id

Namun, ia membantah bahwa korban meninggal dunia usai aktivitas “ngeroom”.

Menurutnya, informasi yang ia ketahui berbeda. “Saya taunya karyawan itu mati di RS, dan tidak kerja malam itu,” ujarnya singkat.

Kendati demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait kronologi kejadian. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak manajemen THM Le Dupar, yang disebut sedang dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Nanti atur untuk ketemu manager dan dirut di sana,” katanya.

Saat diminta membantu menghubungkan dengan pihak manajemen, ia mengaku enggan memberikan kontak.

“Saya tidak enak, Pak,” ucapnya.

Diketahui, THM Le Dupar yang beralamat di Jalan Pantai Pede, Gang SPBU Gorontalo, Kecamatan Komodo, sebelumnya dikenal dengan nama HK.

Dihimpun, jenazah korban saat ini masih berada di rumah sakit dan direncanakan akan dipulangkan ke kampung halamannya di Karawang, Jawa Barat.

Kasus ini menambah daftar kematian pekerja hiburan malam di Labuan Bajo yang belum terungkap. Sebelumnya, pemandu lagu Luna alias Jurmaya juga meninggal pada Desember 2025 di Mawar Jingga Pub & Karaoke, dengan penyebab yang tidak pernah dipastikan secara terbuka.

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Foto Net.
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Foto Net.

Rentetan kasus ini memicu perhatian publik soal kepastian hukum serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja di sektor hiburan malam. Transparansi dari manajemen, tenaga medis, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mengungkap fakta dan mencegah spekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen masih belum memberikan keterangan resmi, sementara aktivitas di lokasi terpantau berjalan normal tanpa tanda-tanda duka. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru