LABUAN BAJO, GBRNews.id – Isu dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan bersubsidi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dibantah tegas oleh pengusaha lokal, Jimi Lasmono Ndai.
Direktur PT Flores Jaya Sejati itu menegaskan, solar yang tersimpan di gudangnya berasal dari jalur resmi, bukan dari praktik ilegal seperti yang ramai diberitakan.
Jimy menjelaskan, BBM jenis solar tersebut merupakan barang sitaan negara yang dilelang secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan status kepemilikan sebelumnya berada di bawah Kejaksaan Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang beredar terkait BBM ilegal atau subsidi di gudang saya itu tidak benar. BBM tersebut adalah barang milik Kejaksaan Manggarai Barat dari hasil sitaan Polda NTT,” tegas Jimy usai memberikan klarifikasi di Polres Manggarai Barat, Senin (27/4/2026) malam.
Ia memaparkan, lelang dilakukan pada 21 November 2025 dengan total volume mencapai 180 ton atau 180.000 liter. Pemenang lelang diketahui bernama Rahmat Mulawan, seorang spesialis lelang asal Makassar.
Dari pemenang lelang tersebut, Jimi kemudian membeli sebagian solar secara bertahap. Pada 4 Desember 2025, ia membeli 30 ton (30.000 liter), disusul pembelian kedua pada 20 Desember sebanyak 16 ton. Total keseluruhan yang dibeli mencapai 46 ton.
Transaksi dilakukan dengan harga Rp 8.500 per liter, dengan serah terima berlangsung di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, mengingat posisi solar masih berada di dalam kapal saat itu. Untuk pengangkutan, Jimi menggunakan truk tangki BBM nonsubsidi milik PT Asa.
Lebih lanjut, Jimi menegaskan bahwa solar tersebut tidak diperjualbelikan kembali, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk kendaraan dan alat berat.
“Saat ini sisa stok di gudang sekitar 5,7 ton, itu pun untuk operasional,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh bukti transaksi, mulai dari kuitansi hingga bukti transfer kepada Rahmat Mulawan, telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi.
Jimy menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai sepihak tanpa konfirmasi langsung kepadanya. Ia juga membantah isu yang mengaitkan usahanya dengan oknum aparat kepolisian di Polda NTT.
“Apa hubungannya Polda dengan solar lelang dari Kejaksaan? Tidak ada hubungannya,” katanya menepis tudingan tersebut.

Sementara itu, klarifikasi Jimi sejalan dengan pernyataan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, yang sebelumnya telah membantah keterlibatan anggotanya dalam dugaan praktik mafia BBM.
Christian menegaskan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada keterlibatan perwira berinisial IPDA A sebagaimana isu yang beredar.
“Setelah dilakukan kroscek di lapangan, IPDA A tidak pernah terlibat atau berhubungan dengan orang-orang yang telah diamankan oleh Bid Propam Polda NTT,” tegas AKBP Christian Kadang, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, ia memastikan institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Jika ditemukan keterlibatan anggota, tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi.
“Jika di kemudian hari ditemukan ada anggota yang terbukti melanggar aturan atau ikut ‘bermain-main’, kami akan tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di institusi ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Christian juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya celah pengawasan yang sempat dimanfaatkan dalam distribusi BBM ilegal di wilayah Manggarai Timur hingga Labuan Bajo.
“Kami memohon maaf atas lolosnya pendistribusian BBM ilegal di jalur Manggarai Timur hingga Labuan Bajo. Kami pastikan langkah pengawasan akan ditingkatkan secara signifikan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Polres Manggarai Barat berkomitmen memperketat pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan distribusi BBM. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait isu mafia BBM. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










