LABUAN BAJO, GBRNews.id – Sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, memasuki fase paling krusial. Setelah bertahun-tahun bergulir di ranah perdata, kasus ini kini resmi naik level ke pidana menyusul turunnya Bareskrim Polri ke lokasi.
Langkah ini menjadi sinyal kuat: perkara yang sebelumnya hanya berkutat pada sengketa kepemilikan, kini dibidik dari sisi dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Tim Bareskrim tiba di Mako Polres Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 14.32 Wita. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan difokuskan pada dugaan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat—dokumen yang kini menjadi pusat polemik.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial S mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari pemalsuan surat, keterlibatan bersama, hingga penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah nama ikut terseret dalam pusaran kasus ini, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai pertanahan. Sementara pihak yang disebut sebagai korban antara lain Suwandi Ibrahim dan lainnya.
Putusan Inkracht, Tapi Kasus Belum Usai
Menariknya, sengketa ini sejatinya telah selesai di jalur perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi.
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi pihak Santosa Kadiman dkk ditolak. Artinya, kepemilikan sah tanah tersebut berada di tangan ahli waris Ibrahim Hanta.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj telah mengabulkan seluruh gugatan pada 23 Oktober 2024. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan:
- Tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta
- Seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan tidak sah
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 dibatalkan
“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas I Wayan Sukawinaya.

Masuknya Bareskrim membuka peluang pengungkapan praktik di balik penerbitan SHM di atas lahan sengketa. Jika terbukti, kasus ini bisa menyeret lebih banyak pihak.
Di tengah derasnya investasi dan naiknya nilai tanah di Labuan Bajo, perkara Kerangan bukan sekadar konflik agraria. Ini menjadi ujian nyata bagi integritas hukum. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










