Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Naik ke Pidana

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 15:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Manggarai Barat. (Foto Rino/GBRNews.id)

Mapolres Manggarai Barat. (Foto Rino/GBRNews.id)

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, memasuki fase paling krusial. Setelah bertahun-tahun bergulir di ranah perdata, kasus ini kini resmi naik level ke pidana menyusul turunnya Bareskrim Polri ke lokasi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat: perkara yang sebelumnya hanya berkutat pada sengketa kepemilikan, kini dibidik dari sisi dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.

Tim Bareskrim tiba di Mako Polres Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 14.32 Wita. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan difokuskan pada dugaan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat—dokumen yang kini menjadi pusat polemik.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial S mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari pemalsuan surat, keterlibatan bersama, hingga penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah nama ikut terseret dalam pusaran kasus ini, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai pertanahan. Sementara pihak yang disebut sebagai korban antara lain Suwandi Ibrahim dan lainnya.

Putusan Inkracht, Tapi Kasus Belum Usai

Menariknya, sengketa ini sejatinya telah selesai di jalur perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi.

Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi pihak Santosa Kadiman dkk ditolak. Artinya, kepemilikan sah tanah tersebut berada di tangan ahli waris Ibrahim Hanta.

“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj telah mengabulkan seluruh gugatan pada 23 Oktober 2024. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan:

  • Tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta
  • Seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan tidak sah
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 dibatalkan

“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas I Wayan Sukawinaya.

Tim Bareskrim Polri tiba di Mako Polres Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 14.32 Wita. Foto Rino/GBRNews.id

Masuknya Bareskrim membuka peluang pengungkapan praktik di balik penerbitan SHM di atas lahan sengketa. Jika terbukti, kasus ini bisa menyeret lebih banyak pihak.

Di tengah derasnya investasi dan naiknya nilai tanah di Labuan Bajo, perkara Kerangan bukan sekadar konflik agraria. Ini menjadi ujian nyata bagi integritas hukum. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru