LABUAN BAJO, GBRNews.id – Baru 1,8 tahun duduk di kursi DPRD Manggarai Barat, karier politik oknum anggota legislatif berinisial H kini langsung diguncang kasus hukum. Politisi muda dari Partai Perindo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Status tersangka yang disematkan kepada H sontak menyita perhatian publik. Sosok yang sebelumnya dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah itu kini justru terseret dalam perkara pidana yang serius.
Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan antara dua kelompok di kawasan strategis Pantai Nggoer. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, konflik yang semula bersifat perdata berkembang menjadi perkara pidana setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama H mencuat setelah laporan dilayangkan oleh Haji Suhardi pada Januari 2026. Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Maret 2026, hingga akhirnya menetapkan H sebagai tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi H dan menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit laptop dan printer yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen yang kini dipersoalkan.
Menariknya, kedua perangkat tersebut diketahui merupakan aset atau perangkat kerja DPD Partai Perindo Manggarai Barat.
Hingga kini, DPD Perindo Manggarai Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlibatan H maupun penyitaan perangkat kerja partai tersebut.
Sejauh ini, sedikitnya 24 saksi telah diperiksa, termasuk kakak kandung H.
Proses hukum juga diwarnai dinamika. H sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mengikuti kegiatan DPRD di Jakarta. Aparat bahkan disebut hampir melakukan jemput paksa sebelum H akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Di sisi lain, perjalanan politik H terbilang melesat cepat. Pada Pemilihan Legislatif 2024, ia maju dari Partai Perindo dengan nomor urut 4 di Dapil I yang meliputi Kecamatan Komodo, Boleng, Mbeliling, dan Sano Nggoang.
Sebagai perwakilan muda dari poros selatan, H kala itu mampu bersaing dengan sejumlah politisi senior hingga berhasil merebut kursi ke-10 DPRD dari Dapil I dengan total perolehan suara mencapai 3.369 suara. Dari jumlah tersebut, H meraih sekitar 822 suara pribadi.
Partai Perindo sendiri berhasil mengamankan dua kursi di DPRD Manggarai Barat. Untuk Dapil II, kursi diraih oleh Bernadus Ambat yang merupakan petahana, sementara di Dapil I ditempati oleh H sebagai pendatang baru.
Kariernya semakin menanjak ketika Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Ketua melalui Surat Keputusan tertanggal 10 Februari 2025, menggantikan Stanislaus Stan.
Pria kelahiran 1984 itu sebelumnya dikenal sebagai aktivis dan pernah menjabat Ketua KNPI Manggarai Barat, sebelum terjun ke dunia politik.

Karier politik yang tengah menanjak itu kini terancam terhenti. Dari seorang aktivis hingga dipercaya memimpin partai di tingkat daerah, H kini harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak kebal hukum. Publik Manggarai Barat pun menanti proses hukum yang transparan dan tuntas. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










