LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat dan pengurus masjid terkait praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Dalam surat edaran nomor B.148/Kua.20.16.1/PW.01/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026, Kepala KUA Komodo, Sumanwah, S.Ag, mengimbau seluruh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Imam Masjid di wilayah tersebut untuk berhenti memfasilitasi pernikahan di bawah tangan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. KUA Komodo menekankan bahwa tertib administrasi pernikahan sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi hak-hak istri dan anak di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernikahan yang tidak tercatat seringkali membuat posisi perempuan dan anak menjadi lemah di mata hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga hak asuh.
Jeratan Hukum KUHP Baru: Ancaman 6 Tahun Penjara
Yang menarik dalam edaran ini adalah penekanan pada penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, praktik nikah siri kini memiliki konsekuensi pidana yang serius:
Pasal 403-404 KUHP: Nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam dengan menyembunyikan status (mengaku masih bujang/gadis padahal sudah menikah) dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Landasan Lain: Aturan ini juga diperkuat oleh UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mewajibkan setiap perkawinan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Instruksi untuk Pengurus Masjid
Melalui surat tersebut, KUA Komodo meminta para tokoh agama dan pengurus masjid untuk:
- Menolak memfasilitasi atau melaksanakan prosesi nikah siri di lingkungan masjid.
- Edukasi Jamaah: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan.
- Arahkan ke KUA: Memastikan setiap pasangan yang ingin menikah mendaftarkan diri secara resmi di KUA Komodo.
“Kami menghimbau kepada seluruh Pengurus BKM dan Imam Masjid untuk tidak memfasilitasi, melaksanakan, maupun membiarkan praktik pernikahan siri,” tulis Sumanwah dalam surat tersebut.
Dengan berlakunya aturan tegas ini, diharapkan masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya kepastian hukum dalam membina rumah tangga, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin. **
Penulis : Sarifudin
Editor : Redaksi










