KUA Komodo Larang Tegas Nikah Siri, Pelaku Kini Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat dan pengurus masjid terkait praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Dalam surat edaran nomor B.148/Kua.20.16.1/PW.01/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026, Kepala KUA Komodo, Sumanwah, S.Ag, mengimbau seluruh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Imam Masjid di wilayah tersebut untuk berhenti memfasilitasi pernikahan di bawah tangan.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. KUA Komodo menekankan bahwa tertib administrasi pernikahan sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi hak-hak istri dan anak di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan yang tidak tercatat seringkali membuat posisi perempuan dan anak menjadi lemah di mata hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga hak asuh.

Jeratan Hukum KUHP Baru: Ancaman 6 Tahun Penjara

Yang menarik dalam edaran ini adalah penekanan pada penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, praktik nikah siri kini memiliki konsekuensi pidana yang serius:

Pasal 403-404 KUHP: Nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam dengan menyembunyikan status (mengaku masih bujang/gadis padahal sudah menikah) dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Landasan Lain: Aturan ini juga diperkuat oleh UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mewajibkan setiap perkawinan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Instruksi untuk Pengurus Masjid

Melalui surat tersebut, KUA Komodo meminta para tokoh agama dan pengurus masjid untuk:

  1. Menolak memfasilitasi atau melaksanakan prosesi nikah siri di lingkungan masjid.
  2. Edukasi Jamaah: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan.
  3. Arahkan ke KUA: Memastikan setiap pasangan yang ingin menikah mendaftarkan diri secara resmi di KUA Komodo.

“Kami menghimbau kepada seluruh Pengurus BKM dan Imam Masjid untuk tidak memfasilitasi, melaksanakan, maupun membiarkan praktik pernikahan siri,” tulis Sumanwah dalam surat tersebut.

Dengan berlakunya aturan tegas ini, diharapkan masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya kepastian hukum dalam membina rumah tangga, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin. **

Penulis : Sarifudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru