LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pemerintah mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara menjelang perayaan hari besar keagamaan. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), total pembayaran THR hingga 9 Maret 2026 telah mencapai Rp 123 miliar.
Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara hingga pensiunan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Adi Setiawan, mengatakan pencairan THR diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat di Provinsi NTT menjelang perayaan hari raya dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Adi, Senin (9/3/2026).
Menurut Adi, pemerintah memastikan seluruh kategori aparatur menerima haknya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, hingga 9 Maret 2026, Kanwil DJPb NTT melalui enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah tersebut telah menyalurkan THR sebesar Rp 123 miliar.
Dana tersebut disalurkan kepada 33.048 penerima yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di wilayah NTT.
Adi membeberkan, realisasi pembayaran THR masih didominasi kelompok PNS, TNI, dan Polri yang telah menyerap sekitar 53,61 persen atau Rp 88,7 miliar dari target pembayaran THR untuk kelompok tersebut.
Sementara itu, pembayaran THR Tunjangan Kinerja telah terealisasi sebesar 25,46 persen atau sekitar Rp 18,2 miliar dari total target.
“Disusul oleh pembayaran bagi PPPK sebesar 48,26 persen atau Rp 14,9 miliar dari total target pembayaran THR untuk PPPK, dan PPNPN sebesar 29,65 persen atau Rp 1,6 miliar dari total target pembayaran THR untuk PPNPN,” jelas Adi
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTT juga membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT, Sylvia R. Peku Djawang, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi sejak 5 Maret 2026.
“Posko dibentuk dari tanggal 5 Maret yang lalu untuk menerima pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran, termasuk perhitungan nilai THR maupun BHR (bonus hari raya),” kata Sylvia. **
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi










