Pembayaran THR di NTT Capai Rp 123 Miliar, Pemprov Buka Posko Pengaduan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pemerintah mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara menjelang perayaan hari besar keagamaan. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), total pembayaran THR hingga 9 Maret 2026 telah mencapai Rp 123 miliar.

Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara hingga pensiunan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Adi Setiawan, mengatakan pencairan THR diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat di Provinsi NTT menjelang perayaan hari raya dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Adi, Senin (9/3/2026).

Menurut Adi, pemerintah memastikan seluruh kategori aparatur menerima haknya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, hingga 9 Maret 2026, Kanwil DJPb NTT melalui enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah tersebut telah menyalurkan THR sebesar Rp 123 miliar.

Dana tersebut disalurkan kepada 33.048 penerima yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di wilayah NTT.

Adi membeberkan, realisasi pembayaran THR masih didominasi kelompok PNS, TNI, dan Polri yang telah menyerap sekitar 53,61 persen atau Rp 88,7 miliar dari target pembayaran THR untuk kelompok tersebut.

Sementara itu, pembayaran THR Tunjangan Kinerja telah terealisasi sebesar 25,46 persen atau sekitar Rp 18,2 miliar dari total target.

“Disusul oleh pembayaran bagi PPPK sebesar 48,26 persen atau Rp 14,9 miliar dari total target pembayaran THR untuk PPPK, dan PPNPN sebesar 29,65 persen atau Rp 1,6 miliar dari total target pembayaran THR untuk PPNPN,” jelas Adi

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTT juga membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT, Sylvia R. Peku Djawang, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi sejak 5 Maret 2026.

“Posko dibentuk dari tanggal 5 Maret yang lalu untuk menerima pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran, termasuk perhitungan nilai THR maupun BHR (bonus hari raya),” kata Sylvia. **

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru