LABUAN BAJO, GBRNews.id – Penyaluran Dana Desa (DD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga 9 Maret 2026 telah mencapai Rp 28,2 miliar. Anggaran tersebut telah disalurkan kepada 218 desa yang tersebar di lima kabupaten.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Adi Setiawan, menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan dukungan pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan di desa.
Pada tahun 2026, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 1,08 triliun bagi 3.137 desa yang tersebar di 21 kabupaten di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adi, penyaluran Dana Desa reguler dilakukan dalam dua tahap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Aturan tersebut mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan Dana Desa pada tahun anggaran 2026,” ujar Adi Setiawan, Senin (9/3/2026).
Hingga awal Maret ini, DJPb NTT telah menyalurkan Dana Desa tahap I sebesar Rp 28,2 miliar atau sekitar 2,62 persen dari total pagu anggaran. Dana itu telah diterima oleh 218 desa di lima kabupaten, yakni Kabupaten Ngada, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Nagekeo.
Dari lima daerah tersebut, Flores Timur mencatat kinerja penyaluran tertinggi. Dana yang telah disalurkan mencapai Rp 13,85 miliar atau 21,49 persen untuk 104 desa dari total 229 desa.
Selanjutnya, Ngada menerima Rp 8,64 miliar atau 15,01 persen untuk 72 desa dari total 190 desa.
Sementara di Manggarai Barat, penyaluran Dana Desa mencapai Rp 5,06 miliar atau 9,01 persen yang telah diterima oleh 37 desa dari total 164 desa.
Adapun Nagekeo menerima Rp 387,65 juta atau 1,29 persen untuk tiga desa dari total 97 desa. Sedangkan Sumba Timur baru menerima Rp 283,71 juta atau 0,54 persen untuk dua desa dari total 140 desa.
Adi menegaskan, Kanwil DJPb NTT terus mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa agar mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa kepada KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
Ia mengingatkan, batas akhir penyampaian dokumen syarat salur tahap I ditetapkan hingga 15 Juni 2026.
“Pemerintah daerah dan desa tidak perlu menunggu hingga batas akhir. Semakin cepat dokumen dipenuhi, semakin cepat pula Dana Desa bisa disalurkan,” jelasnya.
Adi berharap percepatan penyaluran Dana Desa dapat memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di desa.
“Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tandasnya. **
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi










