Labuan Bajo, GBRNews.id –Perselisihan tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat semakin kompleks. Sengketa yang melibatkan dua kelompok ini kini turut menyeret nama oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H.
Oknum H sebelumnya mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 25 September 2023 yang menyebutkan bahwa tanah tersebut termasuk wilayah adat Compang Ra’ong dan dikelola masyarakat adat, antara lain Suhardi dan Yacob. Dalam surat itu juga dinyatakan tidak akan mempermasalahkan kepemilikan serta bersedia dituntut jika melanggar isi pernyataan.
Namun, muncul kwitansi penerimaan uang yang menunjukkan oknum H menerima pembayaran dari Suhardi sepanjang 2023 hingga 2024. Totalnya mencapai Rp90 juta yang dibayarkan dalam beberapa tahap: Rp10 juta, Rp50 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan Rp15 juta, dengan keterangan “biaya proses tanah” dan “fee atas tanah”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitaan sejumlah media pada 21 Februari 2026, oknum H justru menegaskan tidak pernah menerima pembayaran apa pun.
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menegaskan pihaknya memiliki bukti kwitansi atas transaksi tersebut.
“Dalam pemberitaan media, oknum H menyatakan tidak menerima apa pun, sementara kami memiliki bukti kwitansi,” jelas Yance di Labuan Bajo, Sabtu malam (21/2).
Yance juga mengungkap dugaan bahwa oknum H pernah meminta uang hingga Rp1 miliar kepada Suhardi.
“Kami memiliki bukti yang akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” ujarnya.
Menurut Yance, isi Surat Pernyataan tersebut perlu dinilai kembali, apakah dibuat dengan pemahaman yang tepat mengenai kondisi tanah yang disengketakan.
Selain itu, ia menduga laporan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terkait dugaan pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang tidak lepas dari pengaruh oknum H.
“Kami sangat curiga dengan oknum H ini. Sebelumnya sudah ada dua percobaan mediasi di tingkat notaris dan pengadilan negeri Labuan Bajo,” ungkap Yance.
Sengketa ini melibatkan dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak atas tanah tersebut. Kelompok pertama, yakni Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin, mengklaim berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005 untuk luas 4 hektar.
Sementara kelompok kedua, Suhardi dan Yacob, memperoleh hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015 dan kemudian mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.
Upaya damai sebenarnya sudah pernah ditempuh. Pada 16 Juni 2022, kedua pihak menandatangani Perjanjian Perdamaian Nomor 11 di hadapan Notaris Wawan Istia Negara, SH, MKn. Dalam kesepakatan itu, pihak pertama berjanji tidak menghalangi proses sertifikat dengan kompensasi Rp2 miliar.
Namun konflik kembali mencuat karena luas tanah dalam sertifikat disebut melebihi kesepakatan awal.
Perdamaian kembali ditempuh melalui jalur pengadilan. Pada 19 Januari 2026, lahir Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan mediator Erlan Yusran, SH, MH, CPL. Kesepakatan itu menegaskan penyelesaian berdasarkan surat perolehan hak dari pihak adat.
Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Januari 2022 oleh kuasa hukum Yasin, Samaele, dan Ikhsan Ishak.
Pada 25 Februari 2025, Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTT menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hak antara Fungsiaris Adat Sawa dan Tua Golo Compang Ra’ong Muhammad Tayeb. Status kepemilikan dinilai belum jelas dan terjadi sengketa manajemen adat yang memicu perselisihan.
Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, melainkan sengketa kepemilikan hak ganda yang seharusnya diselesaikan melalui proses perdata.
“Tetapi kan proses damainya sudah berjalan dimana terdapat akta perdamaian antar kedua belah pihak. Bahkan melalui Pengadilan pun sudah dilakukan,” kata Yance.

Yance menduga kuat oknum H berada di balik laporan ke Polda NTT setelah permintaan uang yang diduga sebagai upaya pemerasan tidak dipenuhi.
“Dia (Oknum H) diduga berusaha untuk memeras Suhardi lagi, namun oleh Suhardi tidak di turuti permintaan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Konfirmasi terpisah, oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H yang disebut kuasa hukum Suhardi akhirnya angkat bicara. Ia membantah tegas namanya terlibat dalam sengketa tanah Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, antara Suhardi dan pihak pelapor.
“Bukan H saya. Saya hanya mau kasi tau itu saja. Saya mau komentar itu saja tidak ada yang lain. Kalau teman-teman (wartawan) mau cari tau H (dia) silakan cari to, yang jelas bukan saya,” ujar H kepada media di Labuan Bajo, Minggu malam (22/2).
Ia berulang kali menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan persoalan tersebut.
“Kalau saya, tidak terlibat. Itu bukan saya,” tegasnya.
Menurut H, perkara yang mencuat merupakan sengketa tanah warisan yang melibatkan 18 orang ahli waris adat Nggoer. Ia menyebut, nama serupa yang beredar merupakan salah satu dari para ahli waris tersebut.
“Mereka ini 18 orang pemiliknya. Kalau saya tidak terlibat dan itu bukan saya,” ucapnya kembali.
Saat dikonfirmasi mengenai tudingan penerimaan fee yang disertai kuitansi dari Suhardi, dugaan keterlibatan di balik laporan ke Polda NTT, serta perannya dalam surat pernyataan tertanggal 25 September 2023, H memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia meminta agar seluruh pertanyaan tersebut diarahkan dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.
“Kalau soal masalah itu, silahkan tanyakan ke kuasa hukum. Yang jelas, saya tidak pernah terlibat,” katanya singkat.
Usai memberikan keterangan, H meninggalkan lokasi klarifikasi sambil menerima panggilan telepon. Beberapa saat kemudian, ia kembali dan memanggil sejumlah awak media secara terpisah, termasuk jurnalis media ini, untuk berbicara secara langsung.
Dalam pertemuan singkat itu, H meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diberitakan serta mengupayakan penghapusan (takedown) berita yang telah terbit. Bahkan, ia sempat menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar pemberitaan terkait dirinya tidak lagi dipublikasikan. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










