Labuan Bajo, GBRNews.id – Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ-Mabar) secara tegas menyatakan penolakan terhadap kesimpulan rapat Forkopimda Plus Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang memuat sejumlah syarat bagi media atau pers dalam menjalankan tugas peliputan.
AJ-Mabar menilai, kebijakan tersebut keliru dan berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan Dewan Pers.
Ketua AJ-Mabar, Rio Suryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun unsur Forkopimda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur cara kerja jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” tegas Rio, Rabu (11/2/2026).
Menurut AJ-Mabar, keputusan rapat Forkopimda Plus yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026 itu justru mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.
“Pers selama ini mengawasi dan mengkritisi kerja pemerintah. Jangan sampai aturan ini terkesan sebagai upaya membungkam,” tambah Rio.
Dalam hasil rapat tersebut, media atau pers yang melakukan peliputan di wilayah Manggarai Barat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Berbadan Hukum;
2. Memiliki Kantor Tetap
3. Wartawan harus memiliki kartu UKW (Uji Kompensi Wartawan)
4. Memiliki NIB
5. Memiliki kartu perss
6. Surat melalui verifikasi Dewan Perss
7. Harus memiliki gaji
8. Segala urusan terkait media dan Perss dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.
Surat hasil rapat itu ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
AJ-Mabar berpandangan, meski sebagian poin tersebut merupakan standar profesional media, pemerintah daerah tidak berhak menjadikannya sebagai syarat administratif untuk membatasi akses peliputan.
“Pemerintah tidak punya hak mengatur teknis kerja jurnalistik. Itu domain Dewan Pers,” tegasnya.
Sebagai sikap resmi, AJ-Mabar menyampaikan lima tuntutan:
- Mendesak pencabutan hasil Rapat Forkopimda Mabar tertanggal 9 Februari 2026.
- Mendesak Bupati Manggarai Barat mencopot Kadis Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori.
- Mendesak seluruh instansi Pemkab Manggarai Barat membuka akses informasi seluas-luasnya bagi jurnalis.
- Mendesak Forkopimda yang terlibat dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis di Manggarai Barat.
- Jika tuntutan tidak diindahkan, AJ-Mabar mengancam akan menggelar aksi besar-besaran mulai Senin pekan depan hingga waktu yang tidak ditentukan.
AJ-Mabar menegaskan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Mereka memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah dan independensi pers di Manggarai Barat. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










