LABUAN BAJO, GBRNws.id – Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menyambut positif pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan 31 Desa Baru yang disampaikan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD Tahun 2025, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, DPRD akan menelaah secara cermat seluruh isi Ranperda tersebut untuk memastikan setiap pemekaran berangkat dari aspirasi masyarakat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“DPRD akan memastikan setiap desa yang dimekarkan memiliki kesiapan wilayah, potensi, dan sumber daya manusia yang memadai. Prinsipnya harus efektif, efisien, dan adil,” ujar Beni Nurdin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, DPRD telah membentuk Tim Sosialisasi Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru melalui Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2025. Tim ini akan turun langsung ke kecamatan-kecamatan guna menyerap masukan dan pandangan masyarakat sebelum pembahasan lanjutan di tingkat dewan.
Anggota DPRD dari Fraksi Harapan Baru, Inocentius Peni, kerap disapa Ipen, menjelaskan bahwa setelah tahap sosialisasi, DPRD akan melanjutkan proses dengan pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Bila sudah disepakati antara pemerintah dan DPRD, Perda akan diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, lalu dievaluasi oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi sebelum ditetapkan,” jelas Ipen.
Menurut Ipen, setelah Perda terbentuk, pemerintah daerah akan menentukan skema administratif — apakah melalui desa persiapan terlebih dahulu atau langsung diresmikan sebagai desa definitif.
“Opsi peresmian langsung tentu memerlukan penyesuaian anggaran yang signifikan dari desa induk atau dari APBD, kalau memungkinkan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, setelah diresmikan, Bupati akan menunjuk pejabat sementara untuk memimpin desa baru tersebut. Selama masa itu, operasional pemerintahan desa baru akan dibiayai oleh desa induk.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam rapat paripurna itu menegaskan bahwa pembentukan 31 desa baru merupakan bagian dari kebijakan otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Pembentukan desa baru ini adalah langkah strategis mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi wilayah yang selama ini terkendala jarak dan akses administrasi,” kata Bupati Edi.
Bupati berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh dan mempercepat pembahasan Ranperda ini agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun 31 calon desa baru yang diusulkan tersebar di 10 kecamatan, antara lain:
- Kecamatan Macang Pacar: Desa Bea Suka
- Kecamatan Lembor: Damot, Wae Kanta Barat, Ledang, Doweng, Siru Langke Rembong, dan Puncak Ria
- Kecamatan Sano Nggoang: Nanga Lidu, Benteng Tado, Benteng Mamis, dan Nggoang
- Kecamatan Komodo: Warloka Pesisir, dan Golo Tanggar
- Kecamatan Boleng: Legam, Watu Tipa, dan Satar Terang
- Kecamatan Welak: Wora
- Kecamatan Ndoso: Lumut Utara
- Kecamatan Lembor Selatan: Namo, Naga Mas, Kembo, dan Wae Jamal
- Kecamatan Mbeliling: Watu Letang, Golo Ratung, Compang Uling, Golo Larong, dan Watu Wohe
- Kecamatan Pacar: Tonggong Dole, Watu Ndukeng, Noa, dan Benteng Letek
Dengan langkah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Manggarai Barat kini bersiap melahirkan 31 desa baru, sebagai wujud nyata pemerataan pelayanan dan kemandirian masyarakat desa. **
Penulis : Sarifudin
Editor : Redaksi










